Jakarta, Gontornews — Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 segera mengeluarkan aturan tentang harga tes usap (swab) di fasilitas kesehatan swasta. Pemerintah berharap penetapan harga ini tidak membebani masyarakat.
“Kami juga segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi, yang menyebabkan keberatan dari masyarakat untuk tes usap,” kata Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiki Adisasmito, Selasa (18/8), sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan pengaturan harga tes usap dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) dilakukan guna mendorong agar masyarakat dapat melakukan tes mandiri.
Sejauh ini, pemerintah masih menggratiskan biaya tes usap pasien di sejumlah fasilitas kesehatan rujukan pemerintah. Penggratisan ini dilakukan untuk memudahkan askes pelacakan (tracing) kontak dekat pasien.
“Pada prinsipnya, apabila pasien dirujuk ke faskes pemerintah, tes usap tersebut gratis. Demikian juga untuk contact tracing, tes usapnya menjadi tanggungan pemerintah,” papar Wiku.
Sebelum mengatur harga tes usap dengan metode PCR, pemerintah mengatur tarif uji cepat antipodi atau Rapid test. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi Rapid Test Antibodi ditetapkan bahwa batas tarif Rapid test sebesar Rp 150.000,-
Pemerintah menganggap bahwa penyeragaman harga rapid test dilakukan karena tarif rapid test di beberapa fasilitas kesehatan bervariasi. Pemerintah bermaksud memberikan kepastian bagi masyarakat serta pemberi layanan pemeriksaan agar dapat memberian jaminan bagi masyarakat.
Hingga Selasa (18/8), jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 mencapai 143.043 kasus dengan 96.306 pasien sembuh dan 6.277 pasien meninggal dunia. Sementara penambahan kasus Covid-19 di hari yang sama mencapai 1.673 kasus. [Mohamad Deny Irawan]






















