Jakarta, Gontornews – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta Pemerintah Aceh menangani 76 pengungsi Rohignya yang terdampar di Pantai Kuala Raja, Bireun, Aceh, Jumat (20/4).
Sembari menangani pengungsi, Pemerintah Pusat, sebut Menkumham Yassona Laoly, tengah berkordinasi dengan lembaga internasional yang mengurusi pengungsi, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Yasonna menambahkan, urusan pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Instruksi tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
“Pemeirntah daerah harus ikut membantu,” kata Yasonna sebagaimana dilansir Viva,Senin (23/4).
Sebelumnya, 76 pengungsi Rohingya terdampar di Pantai Kuala Raja, Kabupaten Bireuen, Aceh, Jumat (20/4). ke-76 pengungsi yang diketahui terdiri dari 25 perempuan, 43 laki-laki dan delapan anak-anak ini berada dalam satu kapal kayu.
Menurut Koordinator Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hidayat, ke-76 pengungsi Rohingya ditemukan oleh nelayan setempat yang lantas diselamatkan menuju daratan. Sementara itu, Hidayat menambahkan, 5 orang pengungsi Rohingya sakit.
“Ini masih kita periksa kesehatannya, mereka sudah diberikan infus di lokasi,” ungkap Hidayat.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Bireuen, AKBP Riza Yulianto mengonfirmasi berita tersebut. Meski demikian, belum diketahui dengan pasti apa tujuan pengungsi Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.
Kapolres Bireuen menyebut setidaknya dua kali kasus terdamparnya pengungsi Rohingya di perairan Aceh sepanjang bulan April. Sebelumnya, lima warga Rohingya terdampar di perairan Aceh Timur. [Mohamad Deny Irawan]