Jakarta, Gontornews – Sidang uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas secara resmi dimuali hari ini, Rabu (26/7). Pemerintah melalu Menteri Koordinator Politik dan Hukum (Menkopolhukam) Wiranto mengaku sudah menyiapkan argumen untuk mempertahankan Perppu yang menyebabkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan tersebut.
“Ya nggak usah ditanggapi yang menanggapi kan nanti di MK. Pemerintah tentu menyiapkan langkah-langkah memberikan suatu jawaban argumentasi bahwa yang dilaksanakan benar adanya, pemerintah bukan asal-asalan,” kata Wiranto di Kementerian Pertahanan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/7).
Wiranto menyebutkan, pemerintah sudah melakukan pemikiran secara mendalam serta telah memperhitungkan segala konsekuensinya.
“Pemerintah sudah memikirkan betul-betul secara matang. Pemerintah sudah memberikan pertimbangan untung ruginya.”
“Tapi kalau bicara ancaman terhadap ideologi negara, terhadap kedaulatan negara, itu sudah nggak bisa kompromi lagi. Ini jadi argumentasi kita untuk Perppu itu,” tambah Wiranto.
Lebih lanjut, Wiranto meminta kepada masyarakat agar membatasi perdebatan di ruang publik sembari meminta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kemudian kalau ada yang membantah silakan argumentasinya nggak di sini, nggak di wartawan, nggak di publik. Argumentasinya nanti di peradilan, proses peradilan. Ada ruang sendiri untuk kita berbincang tentang masalah benar tidaknya, masalah yang menyangkut urgensinya,” kata politisi partai Hanura itu.
Dalam sidang perdana kali ini, MK mengelar sidang pengujian formil dan materiil Perppu ormas pada Pasal 59 Ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 80, Pasal 82A Ayat (1), (2), dan (3). Permohonan judicial review ini diajukan oleh Organisasi Advokat Indonesia (OAI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu, kuasa hukum HTI menyebut Pasal 59 Ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A dari Perppu 2/2017 telah menyebabkan pemerintah menerobos tugas kehakiman dalam mengadili perkara.
“Akibatnya, ketentuan-ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang dan pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara,” tulis Yusril dalam permohonannya.
Selain itu, kata Yusril, HTI sebagai pemohon juga mempunyai hak asas praduga tak bersalah, sehingga memiliki kesempatan untuk membela diri dan meminta bantuan advokat untuk dapat membuktikan sebaliknya.
“Kepastian hukum harus dijamin oleh negara tanpa terkecuali kepada mereka yang berada di dalam organisasi masyarakat,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]





















