Jakarta, Gontornews – Harapan sebagian besar masyarakat Indonesia untuk mengajukan judicial review Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat akhirnya terwujud. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama gugatan Perppu Ormas hari ini, Rabu (26/7).
Dalam sidang perdana ini, MK mengelar sidang pengujian formil dan materiil Perppu Ormas pada Pasal 59 Ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3). Permohonan judicial review ini diajukan oleh Organisasi Advokat Indonesia (OAI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Dalam permohonannya, Afriadi Putra menyampaikan dikeluarkannya Perppu tersebut merupakan suatu kemunduran dari prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
“Bahwa terdapat upaya-upaya yang termuat dalam UU Ormas, yaitu upaya persuasif, mekanisme peringatan tertulis, pembekuan sementara, dan mekanisme yudisial, namun dalam Perppu ini upaya-upaya tersebut dihilangkan,” terang Afriadi
“Pembubaran ini dilakukan secara subjektif oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum di pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemberlakuan beberapa pasal dalam Perppu Ormas memungkinkan pemerintah untuk melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari Ormas.
Dalam permohonannya, Yusril menyebutkan beberapa pasal, antara lain Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A dari Perppu 2/2017.
“Akibatnya, ketentuan-ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang dan pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara,” tulis Yusril dalam permohonannya.
Selain itu, kata Yusril, HTI sebagai pemohon juga mempunyai hak asas praduga tak bersalah, sehingga memiliki kesempatan untuk membela diri dan meminta bantuan advokat untuk dapat membuktikan sebaliknya.
“Kepastian hukum harus dijamin oleh negara tanpa terkecuali kepada mereka yang berada di dalam organisasi masyarakat,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]























