Tangerang, Gontornews–Setelah sejumlah Kepala Daerah mengeluarkan edaran dan himbaun kepada jajaranya dan masyarakatnya untuk menunaikan sholat berjamaah di Masjid, kali ini giliran Pemkot Tangerang, Banten membuat surat edaran serupa.
Dalam Surat edaran nomor 151/2524-Kesra/2017 itu ditandatangi Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Senin (24/7). “Diimbau agar menghentikan seluruh kagiatan saat adzan berkumandang dan segera malaksanakan salat fardhu secara berjamaah di masjid,” tulis edaran tersebut.
Imbauan salat berjamaah itu ditunjukan kepada seluruh anggota ASN, Kepala SKPD/UPTD dengan seluruh jajarannya di lingkungan kerja Pemerintah Kota Tangerang. Selain itu, edaran juga berlaku terhadap TNI dan Polri, lembaga Negara instansi vertikal, BUMN dan BUMD, perusahaan perusahaan swasta dan lembaga masyarakat.
Tak hanya itu, imbauan pun berlaku pada Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren, Rumah Sakit dan Puskesmas (bagi yang tidak berdinas khusus) serta berbagai kalangan komunitas profesi.
“Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, semoga Allah SWT senantiasa mengampuni semua dosa kita dan melimpahkan Rahmat dan Ridho-Nya kepada kita semua. Aamin Ya Roobal Alamin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim juga menginstruksikan jajarannya untuk salat berjamaah di Masjid KP3B, Serang, Banten. [fathur]