Lagos, Gontornews — Pengadilan Banding Nigeria pada hari Kamis (21/7) memutuskan bahwa siswa Muslimah boleh memakai jilbab selama belajar di sekolah. Putusan ini menolak pelarangan jilbab sebagai bentuk “diskriminasi dan pelanggaran hak-hak konstitusional” dari para siswa yang mengenakannya.
Pengadilan yang diketuai oleh hakim Ali Gumel pernah memutuskan perkara ini pada 17 Oktober 2014 dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Lagos yang melarang penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim di Nigeria.
“Jilbab adalah sebuah bentuk peribadatan. Penolakan jilbab bagi siswi Muslim merupakan pelanggaran atas hak konstitusional mereka.â€
Kasus ini dibawa oleh Persatuan Mahasiswa Islam Nigeria untuk mengadili kasus kontroversial ini.
Abdulganiyyi Adetola-Kazim, penasihat para siswa Muslimah, memuji putusan itu.
“Hijab adalah hak untuk perempuan Muslim yang diakui oleh konstitusi dan tidak ada otoritas, baik pemerintah maupun lainnya, memiliki kekuatan untuk melanggar itu,” katanya dikutip World Bulletin, Jumat (22/7). [Fathurroji/Rus]