Jakarta, Gontornews — Direktur Pemberdayaaan Zakat dan Wakaf M Fuad Nasar menjelaskan, dalam mengamankan tanah wakaf dan mengembangkan nilai manfaat aset wakaf membutuhkan kerjasama lintas sektoral dan peran aktif masyarakat, terutama dari para nazhir wakaf itu sendiri.
Pihaknya juga berharap agar semua pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak mengalami kendala apapun untuk membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya masing-masing.
“Termasuk sertifikasi tanah wakaf untuk masjid yang berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kompleks-kompleks perumahan, karena semua itu memerlukan dukungan kebijakan dari instansi yang berwenang,” harapnya seperti dilansir kemenag.go.id, Ahad (25/3).
Nasar menjelaskan, percepatan penyelesaian sertifikasi tanah, termasuk sertifikasi tanah wakaf, adalah kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Namun proses penerbitan sertifikat tanah tetap memperhatikan status hukum dan asal usul hak atas tanah serta persyaratan dokumen sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]