Sydney, Gontornews — Persidangan yang dilakukan terhadap pembunuh masal di masjid Christchurch Selandia Baru kembali diundur. Pengadilan Selandia Baru mengundurkan jadwal yang sedianya dilakukan pada 4 Mei 2020 mendatang karena bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Sejatinya, Pengadilan Tinggi Selandia Baru telah menetapkan tanggal 4 Mei 2020 sebagai waktu persidangan terdakwa Brenten Tarrant yang telah menyebabkan 51 warga muslim Selandia Baru tewas di tempat.
Pihak kejaksaan berdalih pengunduran jadwal persidangan tersebut dilakukan karena banyaknya saksi muslim yang mengaku keberatan untuk memberikan kesaksiannya di bulan Ramadhan.
โSejumlah saksi yang dipanggil dalam persidangan beragama Islam,โ kata Hakim pengadilan tinggi Selandia Baru, Cameron Mander, sebagaimana dilansir Reuters.
โKesulitan muncul dengan tanggal persidangan karena bertepatan dengan bulan suci Ramadhan yang diprediksi jatuh pada bulan Mei tahun depan,โ tambah Mander.
Komunitas muslim Selandia Baru mengkritik penjadwalan yang dilakukan oleh sistem peradilan yang kerap berbarengan dengan pelaksanaan bulan Ramadhan.
Meski demikian, jaksa penuntut memperkirakan bahwa proses persidangan akan memakan waktu paling lama enam minggu. Namun, pengacara terdakwa memprediksi bahwa proses pengadilan akan berlangsung lebih lama dari prediksi pihak pengadilan tinggi. [Mohamad Deny Irawan]





















