Yogyakarta, Gontornews — Untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, Pondok Modern Tazakka Batang, Jawa Tengah, menandatangani MoU dengan FIB Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Pimpinan Pondok Modern Tazakka KH Anang Rikza Masyhadi, MA., PhD. menyampaikan banyak terima kasih atas sambutan hangat FIB UGM. Ustadz Anang merasa pulang ke rumah sendiri serta ini sebagai wujud dari birrul walidain, karena ia bersama kader Tazakka juga sedang menempuh program doktoral di UGM.
Ustadz Anang menekankan akan pentingnya peran FIB UGM dalam dunia keilmuan islam, khususnya dalam menggali khazanah keislaman ulama-ulama nusantara yang memiliki peran besar di Indonesia, serta siap memberikan beasiswa khusus untuk beberapa prodi yang ada di FIB UGM guna penguatan dan peningkatan mutu SDM yang ada.
Menurut Dekan Fakultas Ilmu Budaya UGM, Prof Dr Setiadi, MSi, UGM berkepentingan menjalin kerjasama dengan kalangan pesantren, terlebih dengan perguruan tinggi pesantren seperti UNIDA. Ia berharap melalui kerjasama ini dapat menjembatani wacana keislaman dan keilmuan, di mana keilmuan Islam ada di pesantren dan metodologi keilmuan serta alat bantu riset ada di UGM.
Dekan FIB optimis melalui kerjasama ini akan melahirkan capaian dan karya-karya penting bagi kedua belah pihak, khususnya bagi masyarakat Indonesia secara luas. beliau menyampaikan: “Dunia keislaman dan dunia akademik adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan, karena tantangan ke depan jauh lebih kompleks, kita harus bisa menjadi pilar pemersatu dan Pesantren adalah salah satu pilar penting dalam hal ini,” ungkapnya.
Kegiatan ini salah satu wujud implementasi dari nasihat Rektor UNIDA Gontor, Prof Dr KH Hamid Fahmy Zarkasyi, MA.Ed., M.Phil: “Don’t compete but collaborate.”
“Semoga dengan sinergisitas, kolaborasi dan kerjasama antara lembaga pendidikan bisa mewujudkan cita-cita pendiri bangsa melahirkan generasi beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanah undang-undang 1945,” tuturnya. [Fath]





















