Jakarta, Gontornews — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendampingi kelompok petani binaan yakni Kelompok tani Sari Alam dan Riung Gunung binaan Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik BAZNAS melaksanakan kewajiban mereka dengan membayar Zakat Pertanian. Zakat yang ditunaikan mereka sebesar 10% dari hasil panen yang diperolehnya di musim panen kali ini.
Zakat ini dilakukan dengan membagikan beras oleh anggota kelompok tani untuk warga sekitar di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Plt Kepala Lembaga Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik, Deden Kuswanda mengatakan atas inisiatif bersama para anggota, sebanyak 570 kg gabah dihimpun dari anggota kelompok tani Sari Alam dan Riung Gunung.
“Setelah diolah dari gabah menjadi beras, diperoleh beras seberat 386 kg yang kemudian dikemas dalam kantong plastik berukuran 3 kg sebanyak 130 kantong. Dengan tetap menjaga protokol Covid-19, para anggota kelompok tani kemudian membagikan beras tersebut untuk 130 Kepala Keluarga,” ujar Deden, Kamis (28/5).
Deden menambahkan kegiatan ini merupakan salah satu upaya kelompok petani binaan BAZNAS yang bertahap belajar menjadi muzaki dengan cara menyisihkan hasil panen kemudian dihimpun para anggota kelompok sehingga dapat bermanfaat untuk orang banyak.
“Semoga inisiasi zakat pertanian dari para petani binaan ini dapat menjadi contoh warga lainnya untuk menuaikan kewajibannya sehingga bisa menjadi bagian untuk membantu masyarakat, apalagi dalam masa pandemi ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik menambahkan BAZNAS berkomitmen melakukan pemberdayaan dari petani binaan khususnya program Lumbung Pangan sebagai salah satu bentuk kemandirian dan meningkatkan perekonomian mereka.
“BAZNAS berupaya menciptakan lingkaran manfaat bagi mustahik dari hulu hingga hilir. Di hulu BAZNAS mengutamakan beras yang dihasilkan petani dan masyarakat di sekitar program Lumbung Pangan BAZNAS sebagai mitra penyedia beras,”jelasnya.
“Kemudian dapat disalurkan kepada mustahik yang menjadi sasaran penyaluran oleh lembaga program dan unit pendistribusian pada aspek hilir. Dengan demikian diharapkan dapat memberi manfaat yang lebih besar dan luas kepada petani dan mustahik secara umum,” tuturnya.
“Muaranya adalah bagaimana pemberdayaan BAZNAS mampu mengangkat perekonomian para petani binaan ini, sehingga mereka yang awalnya mustahik, bisa menjadi muzaki sehingga semakin banyak lagi orang yang dapat ditolong melalui Zakat, Infak, dan Sedekah,” tutupnya []