Maiduguiri, Gontornews — Kepolisian Nigeria Utara berhasil menyelamatkan 67 orang dari sebuah sekolah Almajiris, Katsina, Ahad (14/10). Sekolah tersebut ditengarai melakukan tindakan penyiksaan serta pelecehan seksual kepada para korban yang terdiri dari pria dewasa dan anak-anak.
Sebelum insiden ini terjadi di Katsina, kejadian serupa terjadi di negara bagian Kaduna dimana 300 orang berhasil dibebaskan dari sekolah serupa.
βDalam penyelidikan kali ini, 67 orang yang berusia 7 hingga 40 tahun ditemukan terbelenggu rantai,β kata juru bicara kepolisian Katsina, Sanusi Buba, dalam pernyataan yang dilansir Reuters.
βPara korban juga ditemukan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia,β tambah Buba.
Salah seorang korban, Lawal Ahmad, mengatakan bahwa ia menyaksikan sejumlah kekerasan seksual, pemukulan serta kematian tawanan saat dirinya tinggal di sana selama rentang dua tahun.
βMereka hanya memukuli, menyalahgunakan dan menghukum kami setiap hari dengan alasan mengajari kami,β kata pria berusia 33 tahun tersebtu.
β(Padahal) mereka tidak mengajari kami. Demi tuhan!β tambahnya sambil berlinang air mata.
Dalam operasi pembebasan tersebut, pihak kepolisian menangkap seorang pria bernama Mallam Bello Abdullahi Umar yang ditengarai merupakan pelaksana lembaga pendidikan Almajiris di Katsina.
Sementara itu, sebuah organisasi Muslim lokal yang berbasis di Nigeria, the Muslim Right Concern (MURIC), mengatakan bahwa sekitar 10 juta anak mendaftar dan masuk ke dalam program pengajaran di sekolah Almajiris di seluruh wilayah yang ada di Nigeria.
Para orang tua merasa bahwa sekolah Almajiris merupakan sekolah pengajaran Islam yang dapat mebimbing mereka serta mengajarkan mereka ajaran Islam yang tepat.
Terkait penggerebekan ini, Presiden Nigeria, Muhammadu Buhari, mengatakan bahwa Pemerintah segera mengeluarkan larangan terkait operasional sekolah Almajiris meski belum pada waktu dekat.
Namun, Buhari menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti segala praktik budaya yang mengarah pada pelecehan anak-anak.
βPerintah itu meminta kepada orang tua untuk berhenti membawa anak-anak mereka ke pusat penahanan/rehabilitasi ilegal yang tidak sah dan tidak mendapatkan persetujuan,β pungkas pihak kepolisian Katsina. [Mohamad Deny Irawan]





















