Pristina, Gontornews — Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci, seorang pahlawan masa perang yang kemudian menjadi politisi, ditangkap dan dibawa ke pusat penahanan Pengadilan Kosovo di Den Haag, Belanda, pada 5 November untuk menghadapi tuduhan kejahatan perang.
Hurriyetdailynews.com merilis, Thaci telah mengundurkan diri dengan segera pada hari sebelumnya setelah mengetahui bahwa pengadilan telah mengonfirmasi dakwaan kejahatan perang terhadapnya.
Thaci dan tiga mantan pemimpin Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) dituduh bertanggung jawab terhadap fasilitas penahanan ilegal tempat para penentang gerakan itu ditahan secara tidak manusiawi, disiksa dan terkadang dibunuh.
Namun Thaci berulang kali membantah melakukan kejahatan. Dia mengatakan pada konferensi pers di ibukota Kosovo, Pristina, bahwa pengunduran dirinya perlu dilakukan untuk “melindungi integritas negara.”
Thaci tiba di bandara militer Pristina pada sore hari dan diterbangkan ke Den Haag, dan ditahan oleh Pengadilan Khusus Kosovo.
Penahanan ini dapat membawa ketidakstabilan politik di Kosovo, sebuah negara baru yang menganut sistem demokrasi. Mantan gerilyawan berusia 52 tahun itu menjadi perdana menteri pertama pada 2008 dan terpilih sebagai presiden pada 2016.
Pada bulan Juli, jaksa penuntut mengatakan, Thaci bertanggung jawab atas hampir 100 pembunuhan warga sipil selama perang 1998-99 ketika dia menjadi komandan KLA yang memerangi polisi dan tentara Serbia.
Thaci, pahlawan nasional yang didukung AS, memulai karir politiknya setelah memimpin pertempuran KLA melawan pasukan di bawah pimpinan Presiden Serbia Slobodan Milosevic.
Hubungan dengan pemerintahan Presiden AS Donald Trump semakin mesra pada bulan September, ketika Kosovo dan Serbia menandatangani kesepakatan hubungan ekonomi di Gedung Putih.
Uni Eropa pada hari Kamis menyambut baik kerjasama Thaci dengan Pengadilan Khusus Kosovo. Pengadilan ini dibentuk pada tahun 2015 untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perang yang menyebabkan Kosovo merdeka dari Serbia pada tahun 2008. Pengadilan tersebut mengikuti hokum yang berlaku di Kosovo tetapi dikelola oleh hakim dan jaksa internasional. []




















