Jakarta, Gontornews – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, 9memastikan bahwa UU MPR, DPR, DPD, DPRD akan tetap sah meski hingga saat ini belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi, sebut Yasonna, kaget dengan pengensahan UU MD3 dan masih dalam proses analisa sehingga belum ditandangani.
“Jadi Presiden cukup kaget juga makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani (UU MD3),” kata Yasonna di lingkungan Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2).
“UU tanpa ditandangani akah sah dengan sendirinya, tapi apapun itu terserah Bapak Presiden. Saya tidak mau ada pikiran Bapak Presiden seperti itu,” kata Yasonna sebagaimana dilansir portal Antara.
Selanjutnya, Yasonna juga menyebut bahwa pembahasan UU MD3 berjalan dengan cepat. “Tapi sudah saya jelaskan latar belakangnya, ini dialognya panjang. Kalau saya tidak menerima ini, mungkin tidak akan ada pengesahan MD3 pada waktu itu. jadi dinamika politiknya cepat. Saya katakan OK sebatas contempt of parlement dalam mengerjakan tugasnya,” jelas Yasonna.
Yasonna lantas membela dugaan bahwa dengan pengeahan UU MD3, anggota dewan memiliki hak imunitas tanpa batas.
“Harus ada batasan, kemudian anggota DPR dalam menjalankan tugas tidak dapat dituntut pidana kecuali harus seizin mahkamah dewan dan harus mendapat pertimbangan mahkamah kehormatan dewan karena keputusan MK mengatakan harus ada persetujuan presiden.”
“Mengapa harus melalui pertimbangan? semoga filternya ada di DPR, supaya semua beban tidak sampai ke presiden, tapi tetap presiden yang buat keputusannya,” sanggahnya.
Yasonna lantas menjelaskan bahwa Presiden tidak mengetahui isi perubahan UU MD3. “(Presiden) tidak tahu, saya belum menyampaikan dinamikanya. Sekarang ini baru saya laporkan ke Presiden. Beliau tidak aware sama sekali dan tidak saya laporkan sama sekali.”
“Waktu itu perdebatan kencang karena ada keinginan pelantikan (pimpinan DPR) pada masa sidang yang lalu, ada keinginan itu makanya kita putuskan segera dengan pikiran saya akan sampaikan argumentasi.”
“Jadi yang tidak kita setujui dari draft itu sungguh sangat banyak, tapi itulah pembahasan kita,” pungkas Yasonna saat menjelaskan bahwa pemerintah sejumlah pasal yang terlampir pada revisi UU MD3 itu. [Mohamad Deny Irawan]






















