Saya terkejut tentang bagaimana upaya Pemerintah Malaysia dalam menanggulangi COVID-19. Berbeda dengan strategi penanganan COVID-19 di sejumlah negara yang menggunakan pendekatan ekonomi ataupun sosial budaya, Malaysia justru menggunakan pendekatan agama.
Belum lama ini, Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad, mengatakan bahwa strategi penanganan COVID-19 di Malaysia merujuk pada Maqasid Syari’ah. Secara terperinci, maqasid syari’ah terdiri dari penjagaan agama, penjagaan jiwa, penjagaan keturunan, penjagaan harta hingga penjagaan akal.
Bagi penulis, Maqasid syari’ah merupakan panduan seseorang untuk mencapai kemaslahatan serta menjauhi kerusakan dalam kehidupannya. Saya pun sepakat jika COVID-19 merupakan bagian dari kerusakan yang mungkin terjadi di dunia ini. Tanpa bermaksud mengucilkan coronavirus sebagai ciptaaan Allah swt, kehadiran virus tersebut mengubah drastis kehidupan normal masyarakat dunia.
Maqasid Syariah: Pondasi, Pengembangan dan Kajian Kontemporer
Dalam perkembangannya, maqasid dibagi menjadi tiga tahapan: pondasi; perkembangan pemikiran dan kajian kontemporer. Pada tahapan pondasi, setidaknya terdapat 2 pendapat yang menjelaskan tentang siapa tokoh dibalik kajian maqasid syariah. Al-Raissouni, seorang ulama Tunisia yang merupakan penulis buku pemikiran maqasid Syariah menurut Imam Syatibi, mengatakan bahwa yang pertama menggunakan istilah maqasid syari’ah ialah al-Tirmidzi al-hakim dengan kitabnya yang berjudul Al-Salāatu wa Maqāsiduha.
Berbeda dengan Raissouni, Hammadi al-Ubaidi menyebut Ibrahim Al-Nakha’i, seorang tabi’in, lah yang pertama kali menggunakan maqasid Syari’ah. Syaikh Hammadi Al-Ubaidi mengatakan Ibrahim Al-Nakha’i menggunakan Surat al-Baqarah ayat 220 sebagai rujukannya. Pada ayat tersebut Allah berfirman: ”…katakalah: ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan…”
Pada tahapan perkembangan, peran Imam Juwaini al-Haramayn dalam kitabnya al-Burhan tidak terbantahkan. Kitab al–Burhan tersebut lantas disempurnakan oleh Muridnya, Imam al-Ghazali, dalam kitab Al–Mustaṣfa min ‘ilmi Usul dan Syifa al–Ghalil. Ada pula Izzuddin Abdussalam yang menulis buku Qawa’idul Ahkam. Ada pula kitab Al-Ihkam yang ditulis oleh Imam Saifuddin Al-Amidi serta Al-Furuq karya Syihabuddin Al Qarrafi.
Pada tahapan selanjutnya, kajian tentang maqasid syari’ah mendapatkan perhatian besar dari Muhammad Idris Al-Shatibi atau yang masyhur dikenal sebagai Imam Syatibi. Kala itu, Imam Syatibi menulis karyanya tentang maqasid syari’ah berjudul Al-Muwāfaqāt. Setelahnya, Ibnu ‘Asyur mengembangkan hasil pemikirannya Imam Syatibi bertajuk Maqasid Syari’ah al-Islamiyah.
Setelanya, ulama dan cendekiawan muslim dunia seperti Yusuf Qaradawi, Nejatullah Siddiqi dan Syaikh Taha Jabil Al-Wani, melanjutkan kajian maqasid syari’ah dalam bingkai kontemporer. Jangan lupakan juga peran Jasser Auda yang mempopulerkan kajian maqasid syariah di dunia Barat.
Lalu bagaimana implementasi maqasid syari’ah dalam menghadapi Covid-19 ini. Dari Penjagaan agama, bagi yang sehat kita diminta untuk lebih dekat kepada Allah Ta’ala dan meningkatkan ibadah kepada-Nya apalagi di situasi dimana kita lebih banyak di rumah (stay at home).
Kedua, dari sisi penjagaan jiwa. Ada yang mengatakan bahwa penjagaan jiwa dalam kasus covid-19 itu lebih diprioritaskan ketimbang penjagaan agama. Padahal tidak demikian. Faktanya, saat anda menjaga jiwa sebetulnya anda telah melakukan penjagaan terhadap agama. Sebut saja himbauan untuk belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Jika merujuk hadist “kullu ardin masjidun” maka seharusnya tidak ada persoalan tempat dan dimana lokasi beribadah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia pun jelas mengatakan hal demikian. Salah satu pertimbangan dalam fatwa tersebut adalah penggunaan kaidah ‘al-dararu yuzālu’ atau menghilangkan bahaya. Dalam hal ini, bahaya yang dimaksud adalah bahaya penularan COVID-19 yang terjadi dari manusia ke manusia.
Bagi Ibnu Qayyim Al-Jawziyah dalam karyanya Tibbu al-Nabawi menjelaskan bahwa menjaga kesehatan tubuh juga menjadi prioritas dalam penjagaan jiwa. Pun dengan konsumsi makanan-minuman serta gaya hidup untuk memastikan kita terhindar dari penularan virus mematikan tersebut.
Ketiga, dari sisi penjagaan akal. Seiring dengan himbauan #dirumahaja, mengikuti kajian-kajian webinar serta membaca buku juga sangat penting bagi kesehatan akal. Berpikiran positif juga menjadi nutrisi yang baik bagi akal. Ibnu Taimiyah dalam majmu fatawa-nya mengatakan bahwa nutrisi akal yang terbaik adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Pun dengan Ibnu Sina dalam Qanun fi al-Tibb menyampaikan bahwa kesehatan manusia akan sempurna ketika akal dan tubuh manusia itu sehat.
Keempat, dari sisi penjagaan keturunan. Masa stay at home baiknya kita gunakan dengan meningkatkan hubungan dengan keluarga dan pasangan. Kesempatan ini merupakan quality time yang baik dengan keluarga yang tidak mungkin terjadi di hari-hari normal biasanya. Pemaksimalan quality time sudah barang tentu akan berdampak pada level kesejahteraan negara secara makro.
Kelima, dari sisi penjagaan harta. Pada periode ini, pendistribusian sodaqoh, infaq, wakaf dan zakat amat dibutuhkan. Pun dengan gaya hidup hemat juga perlu ditekankan dan dipatuhi. Dalam konsep Ilm tadbir al-manzil, Ibnu Sina menempatkan saving di posisi ketiga sebagai bentuk penjagaan terhadap kehidupan masa depan yang tidak menentu.
Jika kelima pendekatan maqasid syari’ah diterapkan oleh negara sebagai rujukan penanganan COVID-19, niscaya Allah swt akan selamat dari wabah mendunia ini. Dalam bahasa sederhana, saat anda ingin menjadi orang yang beriman seketika itu pula anda harus menjadi seorang yang berimun. Mustahil seseorang akan beriman tanpa berimun. Sebaliknya, tanpa imunitas yang prima, mustahil anda dapat melaksanakan ibadah dengan sempurna. Al-‘Aqlu al-Salīm fi al-Jismi al-Salīm




















