Jakarta, Gontornews –
Gagal lagi gagal lagi. Sejak dunia dilanda pandemi Covid-19, dua kali musim haji Indonesia tak kunjung memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci. Adalah pada tahun 2020, misalnya jemaah haji gagal diberangkatkan ke tanah suci karena penyelenggaraan ibadah haji saat itu ditunda hingga batas waktu yang akan diumumkan.
Setahun berikutnya Kementerian Agama juga mengumumkan hal yang sama bahwa keberangkatan haji tahun 2021 ditiadakan. Seiring dengan batalnya pemberangkatan haji 2021, gosip miring tentang pengelolaan dana haji kembali mencuat di tengah publik. Bahwa dugaan “dana haji sudah tidak ada, habis digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur” menjadi salah satu isu yang cukup ramai belakangan ini.
Peneliti Senior dari Center of Theorizing on Islamic Economics and Finance (CTIEF), M. Arief Mufraini menilai carut marut opini publik tentang dana haji terjadi karena adanya asymmetrical points of importence antara politisi (anggota dewan legislatif misalnya), eksekutor atau pemerintah (Kementerian Agama dan BPKH) dan calon jemaah haji atau masyarakat Muslim secara umum.
Menurutnya, walaupun semua pihak telah bekerja keras menyajikan layanan dengan peran dan batasan kepentingannya masing-masing, asymmetrical points of importence antar-stakeholder pada setiap tahun penyelenggaraan merupakan sebuah keniscayaan. “Di sini akan banyak sekali opini yang perspektifnya berbeda beda. Hal ini juga yang membuat carut marut opini tentang pembatalan keberangkatan haji 2021,”ujar Peneliti Center of Theorizing on Islamic Economics and Finance, Arief Mufraini dalam siaran pers (10/6/2021)
Dalam kepentingan calon jemaah, misalnya, dana ini adalah bagian dari usaha mereka untuk ibadah. Maka kepentingannya adalah bagaimana mereka dapat menunaikan ibadah haji dengan aman, nyaman dan murah. Sementara bagi penyelenggara negara, dana haji dipandang sebagai barang publik, karena membutuhkan aturan yang dapat menempatkannya dengan pas di tataran penyelenggaraan negara.
Dana haji ini juga amat penting bagi politisi, karena berkaitan dengan reputasi dan citra mereka serta partai pendukungnya di mata umat Islam yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia. “Kepentingan ini yang kemudian menjadi dasar berbagai sikap dan kebijakan yang dikeluarkan regulator,”ujarnya.
Menurut Arief, asymmetrical points of importence itu terjadi, pertama, karena adanya animo masyarakat yang ingin berhaji jauh lebih banyak dari porsi yang bisa berangkat setiap tahunnya. Dari sini ada asymmetrical points of importence yang terkait persoalan akad, berapa setoran yang harus dibayarkan, apakah half cost atau full cost dan sebagainya.
Kedua, ketika masa tunggu memanjang dan orang yang mendaftar haji semakin banyak, maka dana haji tentu akan semakin membesar. Ketika dana membesar, apa yang harus dilakukan dengan dana tersebut memunculkan asymmetrical points of importence. Di satu pihak, eksekutor berfikir mencari instrumen yang aman dan instrumen yang aman itu adalah instrumen pemerintah.
Namun sebaliknya masyarakat umum menganggapnya tidak menarik. Karena mungkin diasumsikan sebagai abuse of power. Sedangkan pengelola dana haji berpikirnya, bagaimana caranya mendapatkan imbal hasil yang baik dalam rangka memberikan layanan yang baik kepada jemaah. Karena setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditetapkan hanya Rp 25.000.000.
Ketiga, undang-undang yang sudah ditetapkan dan kebiasaan lama yang menjadi bagian dari kebiasaan yang dilakukan untuk dana haji. Dari sini perspektif yang berkaitan dengan asymmetrical points of importence muncul terutama aspek keamaan, perbaikan layanan haji yang membutuhkan biaya besar meskipun ongkos haji tidak berubah.
Dalam hal ini penyelenggara negara berkepentingan menjaga dana itu tetap aman, sehingga secara tidak langsung dapat berfungsi sebagai penyangga ekonomi negara. Walaupun pada saat yang sama, dana tersebut memiliki potensi untuk memberikan dampak sistemik bagi keuangan negara bahkan stabilitas politik dan negara, jika tidak dikelola dengan profesional dan benar
Sementara bagi para politisi dana haji ini dianggap amat penting karena berkaitan dengan reputasi dan citra mereka serta partai pendukungnya di mata umat Islam yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia. “Kepentingan ini yang kemudian menjadi dasar sikap dan kebijakan yang dikeluarkan termasuk dalam hal penetapan setoran biaya haji pertahun dan tuntutan kepada penyelenggara haji untuk terus meningkatkan pelayanan,”bebernya.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama pada hari Kamis 3 Juni 2021 (3/6/2021) menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Gus Yaqut, sapaan akrab Menag RI itu memastikan, Pemerintah Indonesia tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia. “Keputusan ini pahit namun menjadi yang terbaik,”kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).
Ditegaskan Menag kajian mendalam telah dilakukan sebelum keputusan itu dibuat. Diantaranya Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah. “Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tutur Menag.
Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya. “Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag. Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Menag.
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya. Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, hingga 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. “Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” tegas Menag.
Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan jika besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. “Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” lanjutnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain adalah larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
“Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” terangnya.
Lanjut Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” ungkapnya.





















