Istanbul, Gontornews — Presiden Turki Racip Tayyip Erdogan, Sabtu (17/12/2022), memastikan bahwa putusan pengadilan atas terdakwa Walikota Istanbul Ekrem Imamoglu belum selesai. Erdogan menyatakan bahwa sistem peradilan di Turki memungkinkan seseorang mengajukan banding hingga ke tahap kasasi.
“Pengadilan belum mengeluarkan keputusan final. Kasus ini akan dibawa ke pengadilan banding dan pengadilan kasasi,” kata Erdogan sebagaimana dilansir Al-Arabiya.
“Jika pengadilan melakukan kesalahan, maka itu akan (keputusan tersebut akan) diperbaiki,” sambungnya.
Komentar tersebut muncul setelah pengadilan mendakwa Ekrem Imamoglu dengan hukuman dua tahun tujuh bulan masa penjara dan pencabutan hak politik. Sejumlah kritikus menilai keputusan tersebut bias politik mengingat Imamoglu merupakan kandidat pesaing potensial bagi Erdogan dalam pemilihan Presiden tahun depan. Meski demikian, Erdogan tidak peduli dengan anggapan tersebut.
Sebagai informasi, Imamoglu terbukti bersalah karena menghina pejabat pemerintah pada tahun 2019. Ia mengkritik penganuliran hasil pemilihan umum untuk kota Istanbul putaran pertama yang memenangkan ia dan partainya. Padahal, Istanbul merupakan wilayah yang telah dikuasai oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), pengusung Erdogan, selama 25 tahun.
Kelompok oposisi pun menilai tindakan berani Imamoglu merupakan bagian dari perjuangan untuk demokrasi, supremasi hukum dan keadilan.
Para kritikus mengatakan pengadilan Turki menyetujui keinginan Erdogan untuk menghukum para kritikusnya. Namun, pemerintah menganulir anggapan tersebut seraya mengatakan bahwa keputusan hakim bersifat independen dan tanpa intervensi. [Mohamad Deny Irawan]




















