Kashmir, Gontornews — Grand Mufti Jammu dan Kashmir, Nasir-ul-Islam mengumumkan awal Ramadhan 1444 pada Jumat 24 Maret 2023, alih-alih mengikuti Dewan Agama Pakistan yang mengumumkan awal Ramadhan 1444 pada Kamis setelah melaporkan penglihatan bulan sabit pada Rabu (22/03/2023) malam.
Mufti Nasir mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat bulan sabit (hilal) di semua wilayah di Kashmir dan Jammu. Padahal, Kashmir dan Jammu, selama ini, terbiasa meneruskan hasil pengamatan Dewan Agama Pakistan dalam menentukan awal bulan Ramadhan.
“Dari pukul 7 sampai 10 malam, saya berhubungan dengan hampir 400 orang dari berbagai penjuru negara bagian. Seorang pengacara dari Poonch (di Jammu) memberi tahu saya tentang seseorang yang melihat hilal. Tetapi, dia menelepon kembali untuk mengatakan bahwa informasi itu rekayasa,” kata Mufti Nasir sebagaimana dilansir Anadolu.
Selama 30 tahun terakhir, penetapan hilal penanda awal bulan Ramadhan bak lelucon. Seringkali, keputusan mufti Kashmir muncul tidak lama setelah Pakistan mengumumkan awal bulan Ramadhan. Beberapa tahun lalu, seorang kartunis Kashmir, Bashir Ahmad Bashir, menampilkan gambar mulut radio Mufti Kashmir saat mengumumkan penampakan hilal.
Tetapi, untuk kali ini, Mufti Nasir berpegang teguh dengan keputusannya bahwa awal bulan Ramadhan 1444 H jatuh pada hari Jumat 24 Maret 2023. Ia juga menepis sindiran yang menyebut pengumumannya itu terkait dengan tekanan politik atau sekedar membeo keputusan Pakistan.
Mufti Nasir mengaku bahwa ia mendapatkan dukungan atas pandangannya dari sejumlah tokoh agama. Sementara itu, para pemimpin agama di India mengumumkan bahwa awal bulan Ramadhan 1444 jatuh pada hari Jumat 24 Maret 2023.
Nasjir menambahkan bahwa kantor Mufti Kashmir memiliki cara tersendiri dalam menetapkan bulan sabit. Ada pun kesamaan dengan Pakistan di masa lalu hanya sekedar kebetulan.
“Artinya mereka mengikuti kita. Tahun lalu, saya mengumumkan penampakan (hilal) satu jam sebelum mereka melakukannya,” ungkap Mufti Nasir yang sejak 2019 selalu menyampaikan pandanganya tentang penampakan hilal kepada para ulama Pakistan.
Terkait keabsahan puasa bagi warga Kashmir yang berpuasa pada Kamis, Mufti Nasir mengatakan bahwa hari tersebut sebagai ‘Nafil Roza’ atau puasa sunnah dan bukan puasa wajib di bulan Ramadhan. [Mohamad Deny Irawan]


















