10
Tonton Selengkapnya
Prof Syam
33 °c
Pecenongan
Fri
Sat
Thursday, 23 July, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Muamalah Ekonomi

RUU Cipta Kerja Disahkan, Selamat Berpesta Kapitalis Asing

Adhi Azfar, Direktur CDS, Tenaga Ahli DPR-RI

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
5 October 2020
in Ekonomi
0
RUU Cipta Kerja Disahkan, Selamat Berpesta Kapitalis Asing

Bukan lagi mengucapkan “Selamat Datang,” karena kapitalis asing sudah lama hadir menguasai kekayaan alam Indonesia. Dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, mereka kini sedang mempersiapkan “selametan” pesta besar. Masuk ke tanah air makin merajalela.

Pasal yang sangat krusial yang membuka pintu masuk kepentingan asing ada di pasal 38, perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dimana RUU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi orang asing meski bukan pelaku usaha di KEK.

Bukan sekedar kemudahan, RUU Cipta Kerja ini bahkan memberikan fasilitas imigrasi dan keamanan bagi pendatang asing tersebut untuk masuk ke Indonesia melalui Kawasan Ekonomi Khusus. Padahal di UU eksisting (UU No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus), fasilitas hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha di KEK, baik di bidang perindustrian maupun perdagangan.

Tanpa adanya klausul itu, saat ini saja sudah berdiri pabrik smelter (pemurnian) asal China. Pabrik peleburan bijih nikel di Pulau Sulawesi ini diberikan insentif tax holiday (pembebasan pajak) selama 25 tahun. Pekerja yang didatangkan dari luar negeri juga tidak menggunakan visa pekerja, melainkan berstatus turis. Ratusan ribu hektar area pertambangan dikuasai. Itu tanah air Indonesia.

BACA JUGA

BAZNAS Santripreneur 2026 Siapkan Santri Jadi Pengusaha Fesyen Berdaya

Duta Besar Indonesia untuk Kanada Dukung Roadshow Literasi Keuangan Syariah bagi Diaspora

BAZNAS dan MUI Beri Penghargaan bagi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Miskin

Lampaui Target, Program Kurban BAZNAS Sukses Angkat Perekonomian Mustahik

Sakinah Finance Perkuat Peran dalam Pengembangan Ekosistem Keuangan Syariah Global melalui Forum Internasional

Lalu Negara dapat apa? Payroll Taxes? Ternyata tidak. Warga asing yang bekerja di perusahaan itu “digaji” dalam bentuk biaya hidup, akomodasi dan uang saku. Sedangkan gaji aslinya dikirim ke keluarganya di Negara asalnya.

Corporate Income Taxes? Belum tentu ada, karena fasilitas kemudahan investasi dan pembebasan pajak atas impor serta fasilitas fiskal lainnya, sangat mungkin lebih besar dari Corporate Tax yang diterima Negara.

Masuknya impor barang juga tak ada lagi pembatasan. Ini dapat dilihat di pasal 27 dan 32 perubahan UU tentang KEK, dimana RUU Cipta Kerja ini bahkan memberikan fasilitas impor barang konsumsi ke Kawasan Ekonomi Khusus baik fasilitas pajak dan kepabeanan meski kegiatan usaha utamanya bukan produksi dan pengolahan. Ketentuan ini mencederai rasa keadilan bagi usaha rakyat kecil disekitarnya, yang akan terdampak dan tergusur dari tanahnya sendiri, terjepit diantara hadirnya kapitalis asing. Pemilik modal besar hadir merampas hak rakyat Indonesia untuk menikmati kekayaan bangsanya sendiri.

Itu baru 1 cerita dari UU Kawasan Ekonomi Khusus, yang diubah oleh RUU “Sapu Jagat” Cipta Kerja ini. Total ada 79 UU yang diubah oleh RUU Cipta Kerja.

http://www.penanewinvestigasi.com/2020/10/ruu-cipta-kerja-disahkan-selamat.html

UU berikutnya adalah UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. RUU Omnibus Law ini menghapus ketentuan tentang produksi senjata dan peralatan perang yang tertutup bagi penanaman modal asing. Artinya, terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Ini termaktub dalam Pasal 12, perubahan UU Penanaman Modal.

Masih di pasal 12 tersebut, RUU Cipta Kerja ini telah menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan. Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari penguasaan usaha bermodal besar, karena pemilik modal asing dibatasi di usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil dan usaha kecil lainnya. Kini persyaratan itu dihapus, hilang sudah perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat hilangnya bidang usaha yang khusus dicadangkan bagi UMKM.

Ketidakadilan dalam penerapan insentif juga tercermin dalam RUU Cipta Kerja yang mengubah UU Penanaman Modal, pasal 18 ayat 13 huruf k. RUU Cipta Kerja ini mensejajarkan antara UMKM, Industri yang menjaga kelestarian lingkungan dan Industri yang berada di daerah terpencil, dengan bisnis pariwisata diskotik, kelab malam dan panti pijat.

Lewat perubahan dalam RUU Cipta Kerja ini, ada pemberian insentif fiskal dan perpajakan bagi investor yang menanamkan modal untuk industri diskotik, kelab malam dan panti pijat. Ditambahkannya kriteria “pengembangan usaha pariwisata” sebagai kriteria usaha yang mendapat fasilitas dari pemerintah, berpotensi masuknya usaha diskotik, karaoke dan kelab malam sebagai usaha yang mendapat fasilitas dalam penanaman modal, sebagaimana kategori pariwisata dalam Permen Pariwisata No.10/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Bab yang paling krusial dalam RUU Cipta Kerja ini adalah Bab 10 tentang Investasi Pemerintah Pusat, yang melahirkan lembaga baru bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ada potensi hilangnya hak pengelolaan Negara atas aset-aset dan kekayaan Negara, dengan berubahnya frasa “aset negara” menjadi “aset lembaga” dan frasa “kerugian Negara” menjadi “kerugian lembaga” sehingga ketika aset Negara (termasuk didalamnya aset BUMN dan kekayaan alam bangsa) dipindahtangankan oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI), aset tersebut tidak lagi disebut sebagai aset Negara, tetapi aset Lembaga.

Bila dalam melaksanakan tugasnya, LPI tidak dapat mengelola investasinya dengan baik ataupun mengalami kejadian luar biasa yang tidak mampu diprediksi sebelumnya, Negara dapat kehilangan aset-asetnya yang berharga. Bila kerugian tersebut hanya disebut kerugian lembaga, maka Negara telah kehilangan hak penguasaannya. Ini berpotensi menabrak UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam serta cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara, dikuasai oleh Negara.

Potensi pelanggaran terhadap konstitusi juga terlihat dari pasal yang memberikan kekebalan hukum kepada pengurus dan pegawai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam Pelaksanaan tugas dan kewenangannya yang tidak bisa dituntut/digugat baik secara pidana maupun perdata. Ini dapat melanggar asas “Persamaan dihadapan hukum” atau “Equality Before The Law,” dan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang asas persamaan dihadapan hukum dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Masih di Bab 10 tentang Invetasi Pemerintah Pusat, terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip Ketatanegaraan dengan hilangnya status “Penyelenggara Negara” pada pegawai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang mengelola aset dan kekayaan Negara, serta tidak diauditnya LPI oleh BPK sebagai Lembaga Negara yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan terhadap lembaga yang mengelola aset Negara. Ini termaktub dalam Pasal 154 dan 153 yang menghilangkan status penyelenggara Negara pada pegawai LPI dan menyatakan pemeriksaan keuangan LPI hanya dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada BPK.

Padahal mereka adalah orang yang diberi kewenangan mengelola uang Negara dan menerima gaji dari Negara, seharusnya mereka termasuk penyelenggara Negara. Ketentuan ini juga telah mereduksi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menempatkan penyelenggara Negara sebagai subyek tindak pidana korupsi yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Bab 10 ini juga memuat ketentuan yang mereduksi UU BUMN dan UU Keuangan Negara, yaitu Pasal 160 dan Pasal 154 ayat 3, yang mengambil alih pengaturan tentang pengelolaan keuangan Negara dengan menyebutkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan negara/badan usaha milik negara tidak berlaku untuk LPI yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini. Dengan alasan proses investasi sudah dilakukan dengan itikad baik, walaupun tidak teliti dan tidak profesional, pengurus dan pegawai LPI memiliki kekebalan hukum sehingga tidak dapat dijerat meskipun terjadi kerugian Negara.

Perubahan yang sangat menyedihkan juga terjadi di pasal 20 UU tentang Paten, RUU Cipta Kerja ini menghapus kewajiban pemegang paten untuk menggunakan produk dalam negeri dan melakukan transfer teknologi di Indonesia. Hilangnya ketentuan ini justru berpotensi membuat perusahaan milik anak bangsa kehilangan pasar dan customernya. Secara otomatis akan menghilangkan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, padahal tujuan dibuatnya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan kerja.

Ini belum cerita tentang perubahan pasal-pasal tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh Indonesia. Padahal dari namanya saja, RUU ini untuk menciptakan lapangan kerja, tapi lapangan kerja untuk siapa sebenarnya?

_Adhi Azfar_
Direktur CDS, Tenaga Ahli DPR-RI

_(Noted : RUU Cipta Kerja ini telah disetujui Badan Legislasi DPR-RI pada sabtu tengah malam, 3 Oktober 2020. Hanya Fraksi PKS dan Fraksi PD yang menolak RUU ini, atau hanya sekitar 16% kursi DPR. RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk pengesahannya pada awal Oktober 2020 ini)_

Tags: DisahkanKapitalis AsingRUU Cipta KerjaSelamat Berpesta
Share63Tweet39Send
Previous Post

Tangis Syaihu Saat Terpilih Jadi Presiden PKS

Next Post

Covid-19 Indonesia: Tembus 307.120 Kasus dan 11.253 Kematian

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah: Hierarki Ampunan dalam Perspektif Spiritual Islam di Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Agar Anak Betah di Pesantren: Sebuah Rangkuman Pidato Masyayikh Gontor

3 May 2026
kh fauzi tidjani djauhari

Pesantren Al-Amien Prenduan akan Gelar Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah Ke-234

13 July 2026
Akhlak dan Adab sebagai Fondasi Peradaban: Perspektif Imam Al-Ghazali, Ibn Miskawaih, Syed Muhammad Naquib Al-Attas, dan KH Imam Zarkasyi untuk Menyongsong Abad Kedua Gontor

Akhlak dan Adab sebagai Fondasi Peradaban: Perspektif Imam Al-Ghazali, Ibn Miskawaih, Syed Muhammad Naquib Al-Attas, dan KH Imam Zarkasyi untuk Menyongsong Abad Kedua Gontor

12 July 2026
Raker SDIT Insantama Leuwiliang 2026/2027 Fokus Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Pembelajaran Berbasis Teknologi

Raker SDIT Insantama Leuwiliang 2026/2027 Fokus Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Pembelajaran Berbasis Teknologi

12 July 2026
Tetap Jujur Meski Berhadapan dengan Kepentingan

Tetap Jujur Meski Berhadapan dengan Kepentingan

13 July 2026
Bentengi Generasi Sejak Dini: Siswa Kelas VI SDIT Insantama Leuwiliang Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba

Bentengi Generasi Sejak Dini: Siswa Kelas VI SDIT Insantama Leuwiliang Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba

0
Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

0
FORBIS Isi Pembekalan Mental Wirausaha di Muaskar Wisuda Ke-46 UNIDA Gontor

FORBIS Isi Pembekalan Mental Wirausaha di Muaskar Wisuda Ke-46 UNIDA Gontor

0
200 Lebih Alumni Angkatan 2005 Ramaikan Reuni Akbar Gontor Putri

200 Lebih Alumni Angkatan 2005 Ramaikan Reuni Akbar Gontor Putri

0
Sarasehan Guru Besar Alumni UNIDA Gontor Bukti Penguatan Misi Menuju World Class University

Sarasehan Guru Besar Alumni UNIDA Gontor Bukti Penguatan Misi Menuju World Class University

0
Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

17 July 2026
Bentengi Generasi Sejak Dini: Siswa Kelas VI SDIT Insantama Leuwiliang Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba

Bentengi Generasi Sejak Dini: Siswa Kelas VI SDIT Insantama Leuwiliang Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba

17 July 2026
200 Lebih Alumni Angkatan 2005 Ramaikan Reuni Akbar Gontor Putri

200 Lebih Alumni Angakatan 2005 Ramaikan Reuni Akbar Gontor Putri

16 July 2026
FORBIS Isi Pembekalan Mental Wirausaha di Muaskar Wisuda Ke-46 UNIDA Gontor

FORBIS Isi Pembekalan Mental Wirausaha di Muaskar Wisuda Ke-46 UNIDA Gontor

16 July 2026
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PC IKPM Gontor Lampung Gelar Silaturahmi Perdana Bersama Alumni

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PC IKPM Gontor Lampung Gelar Silaturahmi Perdana Bersama Alumni

16 July 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan.📖 Edisi Juli ✅
📖 Edisi Agustus ✅
📖 Edisi September 🔜🔥 Jangan sampai orang lain sudah punya, sementara Anda kehabisan.📲 Pesan sekarang:
👉 https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontornews #gontormendunia #unidagontor #mediaperekatumat #koleksibersejarah #edisikhusus #pesansekarang #jangansampaikehabisan
  • Stok terbatas!
Sudah punya Edisi Agustus?Edisi spesial ini mengupas perjalanan UNIDA Gontor Mendunia dan hanya hadir dalam rangka 100 Tahun Gontor.Banyak yang sudah memesan. Jangan sampai Anda tertinggal.Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100TahunGontor #unidagontor #majalahgontor #gontornews
  • 100 Tahun Gontor bukan sekadar peringatan, tetapi sejarah yang layak disimpan.Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang terbit selama Juli–September 2026.📚 Koleksi terbatas.
⏳ Jangan menunggu sampai kehabisan.📲 Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100TahunGontor #MajalahGontor #Gontor #PondokModern #DarussalamGontor #MediaPerekatUmat #GontorMendunia #KoleksiBersejarah #alumnigontor #gontornews #majalahgontor
  • Jangan sampai koleksi Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor Anda kehabisan.Pre-Order telah dibuka!💰 Harga: Hanya Rp 15.000 / eksemplarMengingat kuota cetak yang terbatas, amankan eksemplar Anda sekarang juga sebelum sistem tertutup otomatis.Amankan Pemesanan Anda di sini:
👉 https://bit.ly/pesan-majalah
  • Repost from @ikpmmadiun
Bagi keluarga besar Gontor, setiap nasihat Pimpinan adalah bekal sepanjang perjalanan hidup. 🤍Kali ini, mari kita luangkan waktu sejenak untuk kembali mendengarkan petuah dari K.H.Hasan Abdullah Sahal (Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor)Insya Allah apa yang kita dengar bukan hanya menambah ilmu, tetapi juga menguatkan niat untuk terus berkhidmat kepada umat.🤲 Jangan berhenti di kita. Bagikan agar semakin banyak yang memperoleh manfaat.💬 Antum Alumni Gontor angkatan berapa? Share di kolom komentar.
  • Jangan sampai koleksi Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor Anda kehabisan.Menuju Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Majalah Majalah Gontor menerbitkan Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Mumpung BELUM terlambat, Pre-Order Edisi Agustus & September resmi dibuka!💰 Harga: Hanya Rp 15.000 / eks eksemplar
⏳ Batas Waktu PO Edisi Agustus: 10 Juli 2026, Pukul 11:59 WIB (Tinggal menghitung hari!)Mengingat kuota cetak yang sangat ketat, amankan eksemplar Anda sekarang juga sebelum sistem tertutup otomatis.Amankan Slot Pemesanan Anda di Sini:
👉 https://bit.ly/pesan-majalah
  • Repost from @unida.gontor and @miladunidagontor
Bismillahirrahmanirrahim
👋Sampai jumpa di Kampus UNIDA Gontor!
Tabligh Akbar bersama Ustadz Dr. (H.C.) Adi Hidayat, Lc., M.A.Dalam rangka memperingati Milad UNIDA Gontor ke-63, Hadirilah Tabligh Akbar Universitas Darussalam Gontor:✨ Tema: Pentingnya Pesantren
👤 Bersama: Al Ustadz Dr. (H.C.) Adi Hidayat, Lc., M.A.
🗓️ Hari/Tanggal: Kamis, 9 Juli 2026
🕗 Waktu: 20:00 WIB – Selesai
🏛️ Tempat: Universitas Darussalam Gontor (Jl. Raya Siman, Ponorogo, Jawa Timur)Link Pendaftaran:
bit.ly/tablighakbar_unidagontorAcara ini terbuka untuk umum dan menyediakan doorprize menarik bagi jemaah yang beruntung.Mari jadikan momentum ini sebagai sarana memperkuat ukhuwah serta meningkatkan kapasitas keilmuan kita.#MiladUNIDAGontor63 #UstadzAdiHidayat #PesantrenPerekatUmat #TablighAkbarPonorogo #unidagontor
#majalahgontor #gontornews
  • Repost from @irengsepur Dirgahayu 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan sebagai salah satu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor dapat turut menyemarakkan Milad Satu Abad ini. Meskipun belum dapat hadir secara langsung, Alhamdulillah di sela-sela kegiatan latihan saya diberikan izin oleh kesatuan untuk mengibarkan bendera Pondok Modern Darussalam Gontor di ketinggian  500 ft di atas langit Majalengka. Bagi saya, ini bukan sekadar sebuah penerjunan, tetapi bentuk penghormatan, rasa syukur, dan kecintaan kepada almamater yang telah membentuk karakter dan perjalanan hidup saya.Salam takzim kepada seluruh Bapak Kiai dan para Asatidz atas segala ilmu, doa, dan keteladanan yang telah diberikan. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kesehatan, keberkahan, dan membalas setiap pengabdian dengan pahala yang berlipat.Dirgahayu 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Semoga Gontor senantiasa menjadi mercusuar peradaban Islam, terus melahirkan generasi pemimpin yang berilmu, berakhlak, dan bermanfaat bagi umat. Semoga Allah SWT senantiasa menjaga dan memberkahi Gontor sepanjang masa. Aamiin ya Rabbal
  • 🎓BEASISWA JALUR RAPOR✨Kabar gembira bagi alumni Pondok Modern Darussalam
Gontor & Pondok Pesantren Alumni Gontor!Dapatkan beasiswa Free Uang gedung dan Potongn UKT
50% disetiap semester sampai lulus kuliah di Universitas
Ary Ginanjar (UAG) dan wujudkan impianmu menjadi
profesional unggul di berbagai bidang!✍️Syarat Pendaftaran:
✅Lulusan Gontor dan rekanan Gontor tahun
2022-2025
✅Memiliki Hafalan Qur

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result