Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid sangat menyayangkan tidak dimasukannnya TAP MPRS tentang larangan ideologi komunisme sebagai dasar hukum Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), padahal TAP MPRS ini masih berlaku dan bahkan ada turunannya. Menurutnya, pemilihan acuan hukum yang tepat sangat dibutuhkan dalam memahami dan melihat arah suatu pengaturan RUU.
“Inisiator dan penyusun RUU HIP sudah diingatkan oleh anggota FPKS pada saat rapat di Badan Legislasi DPR, soal rasionalitas memasukkan TAP MPRS tentang Larangan PKI dan Penyebaran Ideologi Komunis tersebut sejak dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Namun, sayangnya, hingga ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, pada Rapat Paripurna DPR, usulan konstitusional itu tidak juga dimasukkan sebagai dasar hukum. Karenanya wajar bila FPKS menyampaikan penolakan RUU ini bila tidak memasukkan TAP MPRS no 25/1966,” tegas Wakil Rakyat dari FPKS dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5).
HNW melanjutkan beberapa beberapa aturan TAP MPR yang masih berlaku di antaranya adalah ketentuan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 4 ayat (3) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang menyebutkan secara spesifik bahwa komunisme sebagai salah satu bentuk ancaman bagi negara, dan Pasal 59 ayat (4) huruf c Jo. Pasal 82A ayat (2) UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang memuat larangan bagi Ormas menyebarkan ajaran atheisme, komunisme/marxisme-leninisme dan sanksi pidana bagi anggota Ormas yang melanggar larangan itu.
Anehnya, sebut HNW, perancang RUU ini malah memasukkan 8 TAP MPR lainnya yang tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, di antaranya TAP MPR no VII/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, dan TAP MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ini aneh, ada 8 TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP, padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila dari ideologi yang merongrongnya, yaitu komunisme, malah tidak dimasukkan,” ujarnya.
“Kalau jujur, serius dan fokus ingin hadirkan UU HIP, dan untuk menghilangkan kecurigaan Rakyat dan Umat, maka kalau TAP-TAP MPR yang tak terkait langsung dengan Ideologi Pancasila saja dimasukkan sebagai dasar pembentukan, maka TAP MPR yang terkait langsung dengan penyelamatan haluan ideologi Pancasila yaitu TAP MPRS No 25/1966 lebih layak dimasukkan, dan bahkan mestinya dicantumkan pada penyebutan awal. Juga mestinya ditegaskan sejak awal, bahwa yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila dalam bentuk final sesuai kesepakatan para Founding Fathers dalam PPKI pada 18 Agustus 1945, bukan yang lainnya,” paparnya.
Padahal, lanjut HNW, beberapa Fraksi juga sudah menyatakan usulannya untuk dimasukkannya TAP MPRS No 25/1966. Masalah ini pun sudah menjadi perhatian publik. Karenanya dan seharusnya RUU HIP bukan hanya perlu memasukkan TAP MPRS tentang larangan penyebaran paham Komunis sebagai dasar hukum, melainkan juga perlu memasukkan fenomena bermunculannya ajaran ideologi komunisme pascareformasi sebagai pertimbangan sosiologis dalam konsiderans “mengingat” pada RUU tersebut.
“Ini salah satu urgensi dari lahirnya RUU HIP. Tetapi sayangnya, fenomena tersebut diabaikan dalam RUU ini. Sekalipun bila dibandingkan draft naskah awal RUU dengan draft RUU HIP yang dimajukan ke Rapat Paripurna, memang sudah ada perbaikan. Tetapi justru yang inti yaitu soal TAP MPRS yang mengawal Pancasila dari ideologi komunisme yang tak sesuai dengan Haluan Ideologi Pancasila, masih juga tidak dimasukkan,” tukasnya.
HNW menuturkan bahwa dalam rangka hadirnya UU untuk Haluan Ideologi Pancasila yang baik, nantinya pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah terhadap RUU HIP ini penting dikawal dan diawasi secara seksama dan bersama oleh semua komponen bangsa.
“Proses ini perlu diawasi secara bersama, agar RUU ini justru digunakan oleh sebagian kalangan untuk menegasikan ancaman komunisme dan mencoba mengebiri TAP MPRS Nomor 25/1966 yang masih berlaku sampai saat ini,” tegasnya lagi.
Sebagai informasi, RUU HIP telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 lalu, dengan penolakan dari Fraksi PKS karena draf terakhir tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. RUU HIP tersebut rencananya akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah pada masa sidang DPR mendatang. []




















