Jakarta, Gontornews — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Ahmad Ishomuddin menjadi saksi dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (21/3).
Namun ia menegaskan, kedatangannya atas nama pribadi. Ia enggan mengaitkannya dengan lembaga-lembaga tempatnya bernaung. “Insya Allah, iya. Itu sebagai pribadi. Tidak dari NU. Tidak pula dari MUI. Tidak pula dari tempat saya bekerja,” kata Ishomuddin, Senin (20/3).
Menurutnya, kesaksiannya nanti akan bermanfaat untuk ikut menjelaskan posisi Ahok. Sebab, lanjut dia, majelis hakim perlu menyimak beragam pandangan. Selain itu, Ishomuddin mengungkapkan bahwa ia datang lantaran permintaan dari pihak kuasa hukum pejawat tersebut.
“Sebagai pribadi, diminta saja (untuk menjadi saksi). Yang meminta, tentu penasihat hukum. (Dari pihak Ahok?) Ya saya kira seperti itu, barangkali, ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar juga menegaskan kesaksian yang akan disampaikan Ishomuddin dalam sidang Ahok tidak mewakili organisasi NU. “Mewakili dirinya sendiri. Pribadi. Jadi apapun yg disampaikan beliau besok hanya pandangan pribadi tidak mewakili NU,” ujarnya.
Bahkan ia menjelaskan, PBNU telah memberi peringatan kepada Ishomuddin agar tidak menjadi saksi dalam sidang perkara yang melibatkan calon gubernur DKI Jakarta ini. Bukan hanya sebagai saksi, namun PBNU juga memperingatkan Ishomuddin agar tidak masuk ke dalam lingkaran kasus tersebut.
Menurutnya, jajaran pengurus Rais Syuriah PNBU sudah mengadakan rapat atas apa yang telah dilakukan Ishomuddin. Dalam rapat gabungan yang dilakukan, Rais Aam PBNU KH Ma’aruf Amin menyatakan memberikan sanksi untuk menurunkan posisi Ishomuddin dari Rais Syuriah PBNU menjadi Tanfidziyah.
Selain itu, Rais Syuriah PBNU juga meminta agar Ishomuddin membuat surat pernyataan dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah ia lakukan. [Fathurroji/Rus]





















