Jakarta, Gontornew — PP Muhammadiyah menggelar Diskusi Publik Muhammadiyah Economic Outlook yang bertema proyeksi dan dinamika perekonomian Indonesia 2017, yang diselenggarakan oleh Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah (14) memberikan pandangan terhadap evaluasi ekonomi yang terjadi di tahun 2016 ini.
Dalam kajian MEK PP Muhammadiyah yang dilakukan para ekonom Muhammadiyah seperti Bambang Setiadji, Nazarrudin Malik, Hendri Saparini, Arief Supari dan Mukhaer Pakkana, menilai, selama ini berkaitan tentang realitas perekonomian dimana tren ketimpangan ekonomi masyarakat semakin akut sejak era reformasi.
Sektor pertanian dan kelautan sebagai basis ekonomi rakyat peran sektoralnya terus menurun. Kontribusi di sektor pertanian pada PDB menurun dari 15,19 persen menjadi 14,43 persen. Bahkan peran sektor kelautan hanya 3%. Di sisi lain 38,07 juta orang atau 26,14 juta rumah tangga yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian. Ironisnya, impor produk pertanian terus melonjak dari US$3,34 miliar hingga hampir 5 kali lipat menjadi US$14,90 miliar.
Diperparah lagi, kesenjangan antar kelompok pendapatan juga semakin memprihatinkan. Bagaimana mungkin 50 orang terkaya di Indonesia kekayaannya mencapai Rp1.236 triliun atau 13% PDB? Bagaimana rasa keadilan ekonomi jika 0,2 persen penduduk, menguasai 66 persen aset lahan nasional? data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA, 2015), sekitar 35 persen daratan Indonesia dikuasai 1.194 pemegang kuasa pertambangan, 341 kontrak karya pertambangan, dan 257 kontrak pertambangan batubara.
Peranan UMKM dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional juga sangat strategis. Kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,34 persen, dengan serapan tenaga kerja 97,22%. Ketidakseimbangan antara kue ekonomi yang dihasilkan dengan jumlah tenaga kerja menjadikan produktivitas UMKM juga relatif masih rendah.
Dalam konteks ini Muhammadiyah memandang, jika proses ketimpangan ini dibiarkan dikhawatirkan memunculkan eksplosi sosial skala masif. Oleh karena itu Muhammadiyah, mengusulkan kebijakan redistribusi ruang dan tanah agar mencapai sasaran negara dalam pemerataan kemakmuran. (M Khaerul Muttaqien)

















