Jakarta, Gontornews–Kepala Pusat Pengkajian Nusantara-Pasifik (BPNP) Haris Rusli mendesak DPR supaya membongkar mafia imigran gelap dan tenaga kerja asing illegal yang melibatkan aparat dan pejabat Negara. Desakan ini berkaitan dengan situasi yang telah menghadapkan berbagai negara di dunia pada sejumlah ancaman baru.
“Ancaman transnasional yang menumpang kepada situasi runtuhnya batas negara dan lemahnya pengawasan imigrasi tersebut diantaranya, kejahatan subversi ideologi, penyusupan intelijen asing, kejahatan terorisme, kejahatan narkotika, money laundry, perdagangan manusia serta penyelundupan, dan lainnya,” demikian dalam pernyataan persnya di Jakarta pada Rabu (15/12).
Haris memaparkan, di era pemerintahan Joko Widodo, setidaknya dihadapkan kepada dua masalah terkait imigrasi. Pertama, kebijakan Presiden Joko Widodo sendiri yang meliberalisasi sektor imigrasi, dengan alasan untuk tujuan menarik investasi dan wisatawan manca negara.
“Salah satu paket kebijakan Pemerintah yang sangat berbahaya tersebut adalah pembebasan visa kepada 170 an Negara,” katanya.
Kedua, kegagalan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam membendung membajirnya imigran gelap dan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang masuk ke Indonesia, khususnya imigran gelap dan tenaga kerja asing ilegal dari China yang datang menumpang perahu investasi.
“Kebijakan membebaskan visa kepada 170 an negara untuk katanya tujuan menarik wisatawan asing dan investasi, yang tidak diantisipasi melalui penguatan pada kebijakan imigrasi dan keamanan perbatasan, menyebabkan negara Indonesia telah menjadi surga bagi kejahatan international, terorisme, subversi ideologi dan penyusupan intelijen asing yang mengacaukan Indonesia,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah politik dan melayangkan gugatan hukum. Pertama, gugatan hukum untuk membatalkan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan visa kepada 170 negara.
Kedua, gugatan hukum untuk memecat Ronnie Sompie yang gagal memimpin sebagai Dirjend Imigrasi untuk membendung banjir imigran gelap dan tenaga kerja asing iliegal yang masuk ke dalam wilayah Indonesia tanpa hambatan.
Ketiga, mendesak DPR RI untuk segera membentuk Pansus untuk menyelidiki dan membongkar sindikat dan mafia imigran gelap dan Tenaga Kerja Asing ilegal, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan aparatur negara di Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi lainnya.
Keempat, dalam menghadapi situasi borderless tersebut, kami mengusulkan kepada Presiden dan DPR untuk segera mengubah status institusi yang bertanggung jawab terhadap imigrasi, dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjadi bagian dari Menteri Hukum dan HAM menjadi badan tersendiri, yaitu Badan Nasional Imigrasi dan Keamanan Perbatasan (BNIKP), dengan status setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
“Demikian pandangan dan sikap politik kami menghadapi situasi membanjirnya imigran gelap dan Tenaga Kerja Asing (ilegal),” pungkasnya.[Ahmad Muhajir]






















