Jakarta, Gontornews–Mencermati sidang perdana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok pada kasus penistaan al-Qur’an dan ulama, pakar hukum DR H Abdul Choir Ramadhan SH MH menilai, eksepsi atau pembelaan dari penasihat hukum Ahok tidak fokus, dan lebih ke arah pembelaan (pledoi).
“Sangat sedikit menguraikan tentang adanya dakwaan PU yang kabur (abscur libel) dll, sebagai syarat Eksepsi,” paparnya kepada Gontornews.com.
“Ahok menyatakan tidak ada niat (mens rea) dan tidak bermaksud untuk menista agama. Ahok maksudkan kepada lawan-lawan politiknya yang tidak bisa bersaing dalam program. Hal ini tidak sesuai bukankah pada tanggal tersebut belum masuk waktu kampanye dan bahkan belum ditetapkan Calon oleh KPUD,” tambahnya.
Lanjutnya, Dia juga menyatakan telah menanyakan tentang Asbabun Nuzul maksud al-Maidah : 51. Hal ini tidak dapat dibenarkan, dia tidak ada legal standing untuk menjelaskan surah Al Maidah 51 karena ia tidak mengimani al-Qur’an dan dia bukan bersama Islam, sehingga bagaimana mungkin dia dapat mengetahui makna yang sebenarnya.
Penasihat Hukum juga tidak relevan dengan menyebut video yang diunggah Buni Yuni, karena sudah di lakukan uji Labfor oleh Penyidik dan hasilnya Sah sebagai Barang Bukti. Dimana Penasihat Hukum tidak relevan dengan mengaitkan Aksi Bela Islam terkait dengan tuntutan keadilan dalam proses Penegakan Hukum.
“Adalah Sah dan dijamin UU setiap warga negara menyampaikan pendapat dan menuntut keadilan,” paparnya.
Anggota bidang hukum dan perundang-undangan MUI ini juga menilai banyaknya kekeliruan dari penasihat hukum misalnya mengaitkan asas ini, terlebih lagi dikaitkan dengan SKB dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP. Apalagi disebut Pasal 156a adalah delik materil.
“Perlu diketahui prinsip Ultimum Remedium baru dikenal baru-baru ini, sebagaimana diterapkan dalam UU Lingkungan Hidup, jadi tidak ada kaitannya dengan UU 1 PNPS 1965,” paparnya.
Adapun SKB, lanjutnya, hanya dapat diterapkan untuk penyalahgunaan terhadap ajaran agama yang menyimpang dari suatu aliran sesat yang menyerupai ajaran agama yang bersangkutan. Untuk penodaan tidak perlu SKB. Sifat delik pada Pasal 156a adalah delik formil jadi tidak membutuhkan adanya akibat sebagaimana delik materil.
Kiai Choir menegaskan pula bahwa Perbuatan Pidana pd Psl 156a huruf a tidak mensyaratkan subject korban adalah manusia tetapi agama itu sendiri salah satunya Kitab Suci.
“Adapun Pasal 156 KUHP subjecnya sangat jelas yakni Golongan Penduduk yang salah satunya berdasarkan agama,” pungkasnya. [Ahmad Muhajir]





















