Riyadh, Gontornews– Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan korupsi. Tujuan dari MoU adalah untuk meningkatkan kerjasama internasional dan upaya kolaboratif dalam pemberantasan korupsi serta mengembangkan, mempromosikan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan mereka.
Pihak Indonesia diwakili oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kerajaan diwakili oleh Komisi Anti-Korupsi Nasional (Nazaha). MoU ditandatangani oleh Agus Rahardjo ketua KPK dan Dr Khalid Abdulmohsen Al-Mehaisen presiden Nazaha, demikian seperti dilansir dari laman saudigazette (14/12).
Penandatanganan perjanjian itu disaksikan oleh Agus Maftuh Abegebriel duta Indonesia dan perwakilan permanen pada Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Dr Laode Muhammad Syarif wakil ketua KPK dan dihadiri oleh para pejabat senior dari KPK dan Nazaha.
Dubes Maftuh dalam keterangan persnya mengatakan kerja sama yang dijalin antara KPK RI dengan mitra lembaga anti korupsi Arab Saudi Nazaha semakin memberikan arti dan bobot bagi hubungan dan kerjasama bilateral.
“Kerjasana ini sekaligus merefleksikan komitmen kedua negara untuk upaya bersama dalam pemberantasan korupsi” katanya.
Berdasarkan MoU, kedua pemerintah akan bersama-sama bekerja untuk, antara lain, penelitian pertukaran, penelitian dan informasi tentang langkah-langkah anti-korupsi dan metode kriminal, kunjungan para ahli, melakukan kerjasama teknis terkait seperti pelatihan dan workshop dan memberikan bantuan teknis dalam memberantas korupsi.
Indonesia mengapresiasi upaya Kerajaan Saudi untuk memberantas korupsi yang merugikan Negara. [Ahmad Muhajir]