Senat Irlandia mendukung RUU mengenai pelarangan perdagangan produk yang dihasilkan dari tanah yang diduduki Israel secara ilegal di seluruh dunia, termasuk di Palestina.
Dukungan yang diberikan pada Rabu (11/7) adalah undang-undang yang melarang impor atau penjualan barang dan jasa yang diproduksi di wilayah pendudukan di seluruh dunia, termasuk pemukiman Israel yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Undang-undang yang diperkenalkan oleh seorang senator independen telah mendapat dukungan dari semua partai politik besar di Irlandia kecuali partai Fine Gael.
RUU tersebut saat ini akan diserahkan ke Majelis Rendah Parlemen untuk didebatkan dan disuarakan. Jika RUU nantinya disahkan, maka hal itu harus melalui beberapa tahap peninjauan dan amandemen sebelum ditandatangani menjadi undang-undang.
Pemimpin senior Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat mengatakanlangkah yang diambil Majelis Tinggi Irlandia, Senead, merupakan sejarah dan ia mendesak negara lain untuk melakukan hal yang sama.
“Hari ini Senat Irlandia telah mengirim pesan yang jelas kepada komunitas internasional dan khususnya ke seluruh Uni Eropa, berbicara tentang solusi dua negara saja tidak akan cukup tanpa mengambil langkah-langkah konkret,” kata Erekat dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Aljazeera.
Ia menambahkan, negara-negara yang menjalin kerjasama dalam perdagangan produk yang dihasilkan dari wilayah permukiman Israel, maka sama saja terlibat dalam memberikan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Saat ini ada sekitar 150 pemukiman ilegal Israel di Yerusalem Timur yang diduduki dan Tepi Barat yang dihuni sekitar 750.000 pemukim.
Sementara itu, ilmuwan Yahudi di North Carolina, AS, Barry Trachtenberg mengatakan, tindakan berani yang diambil Irlandia tersebut merupakan isyarat dalam mengirim pesan penting ke Israel bahwa pendudukannya terhadap Tepi Barat dan dukungan eksplisitnya untuk permukiman ilegal tidak akan terus diabaikan oleh masyarakat internasional.
“Permukiman merupakan hambatan yang disengaja yang dilakukan oleh pemerintah Israel untuk terus menggagalkan kesepakatan damai dengan rakyat Palestina dan untuk mengekalkan kendali Israel atas seluruh wilayah,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, keputusan Senat Irlandia adalah hal yang harus diikuti oleh semua negara yang peduli untuk mengakhiri penganiayaan dan penghinaan yang dialami warga Palestina di wilayah pendudukan setiap harinya.
Mengetahui kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar negeri Israel Emmanuel Nahshon mengatakan pemungutan suara dan pengesahan RUU tersebut akan memiliki dampak negatif pada proses diplomatik di Timur Tengah.
“Hal yang tidak masuk akal dalam inisiatif Senat Irlandia adalah bahwa itu akan membahayakan mata pencaharian banyak orang Palestina yang bekerja di zona industri Israel yang terkena dampak boikot,” katanya. [Devi Lusianawati]





















