Surabaya, Gontornews–Sebagai wujud keprihatinan dan rasa tanggung jawab untukmenjaga eksistensi dan keutuhan NKRI, setelah mengadakan rapat pada hari Kamis, 2 Februari 2017.
Segenap Pengurus Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur, menyampaikan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum, KH. Abdusshomad Buchori dan Sekretaris Umum, Ainul Yaqin, S.Si. M.Si. Apt. Berikut isinya:
1. Meminta kepada Presiden RI agar mengambil langkahlangkah strategis untuk menghentikan praktik penistaan, pendiskreditan, adu domba, fitnah, dan kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh agama yang dilakukan oleh siapapun.
2. Mengecam keras tindakan yang tidak beradab yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnana (Ahok) bersama tim kuasa hukumnya terhadap Ketua Umum MUI yang juga Rais ‘Aam PBNU, Dr. KH. Ma’ruf Amin, sekalipun yang bersangkutan telah meminta maaf, agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus serupa yang dilakukan oleh siapapun terhadap para ulama yang dapat mencederai kehormatan, martabat, dan rasa keadilan umat Islam.
3. Mendesak kepada aparat kepolisian untuk melakukan tindakan preventif dan proaktif terhadap adanya indikasi tindakan penyadapan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil, profesional, dan transparan.
4. Mengajak seluruh komponen umat Islam untuk tetap solid menjaga ukhuwah Islamiyah dengan semangat memelihara kautuhan NKRI dan tidak terpengaruh dengan adanya upaya adu domba antar komponen umat Islam.
5. Menolak keras faham-faham yang bertentangan dengan idiologi Pancasila seperti komunisme, liberalisme, dan kapitalisme untuk dikembangkan di Indonesia, karena kesemuanya dapat merusak tatanan yang sudah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia yaitu: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
6. Pancasila yang terdiri atas lima sila adalah satu kesatuan yang saling berkaitan, karena itu menolak upaya-upaya untuk mereduksi makna Pancasila termasuk melakukan penafsiran terhadap Pancasila untuk kepentingan politik praktis.
7. Meminta kepada Majelis Permusyawaaratan Rakyat (MPR) untuk meninjau kembali pasal-pasal dari UUD 1945 hasil amandemen yang terindikasi bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila seperti pasal 6 dan pasal 33 ayat 4. (fathur)




















