Jakarta, Gontornews — Sinergi Foundation pada Sabtu (11/12) kemaren mengundang pakar fikih Muslimah, Ustadzah Aini Aryani Mufid Lc dalam seminar bertajuk, Investasi Emas dalam Islam. Acara yang dihadiri puluhan peserta ini pun diselenggarakan secara online via aplikasi Zoom Meeting.
Dalam pembahasannya, Ustadzah Aini memaparkan bahwa dalam Hadits Riwayat Muslim disebutkan Rasulullah SAW bersabda, “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama, dibayar kontan, dan di waktu yang sama. Tapi apabila jenis-jenis ini diperjual belikan dengan jenis berbeda, maka jualah sekehndak kalian, jika itu dilakukan yang sama.”
Hadits ini menjelaskan tentang hukum, jual beli barang ribawi dan menerangkan tiga poin pentingnya yaitu pertama, jika sama illat dan jenisnya (emas & emas) atau sama kuantitasnya, maka harus diserahkan di waktu yang sama. Kedua, jika sama illat dan beda jenisnya (emas dan perak), maka diserahkan pada waktu yang sama dan tak harus sama kuantitasnya. Ketiga, jika beda illatnya (emas dan gandum), maka tak harus sama kuantitasnya, tak harus diserahkan di waktu yang sama.
Kepada Gontornews.com, alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor Putri tahun 2003 ini pun juga menerangkan soal hukum jual beli emas secara kredit. Ada beberapa pendapat ulama tentang hukum ini, ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
Diantaranya, pertama Imam Nawawi (madzhab Syafii) mengatakan bahwa sama saja antara emas batangan atau perhiasan, tak boleh fahdl (selisih). Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh menjual emas dengan emas, uang kertas dengan uang kertas, kecuali dengan nilai yang sama.” Kemudian kedua, ada yang menyebutkan bahwa jika sejenis maka tak boleh nasi’ah (penyerahan yang ditunda).
Terkait hal ini, Ibnu Taimiyyah, seorang ulama terkemuka juga memberikan pendapatnya bahwa jual beli emas secara kredit itu diperbolehkan, selama emasnya tidak menjadi alat tukar. “Jadi jika harga emas misalnya sembilan ratus ribu rupiah kemudian dijual senilai satu juta rupiah, maka menurut Ibnu Taimiyah itu boleh,” ujar ustadzah asal Gresik, Jawa Timur itu.
Alasannya karena kelebihan uang tersebut bisa jadi untuk proses pembuatan, bayar tenaga kerja, atau lainnya. Walaupun penjualannya itu kontan atau pengirimannya ditunda dua hari kemudian, dengan syarat selama jual beli tersebut dilakukan atas emas yang tidak dijadikan alat tukar, maka boleh menurutnya.
“Sekarang ini emas bukanlah alat tukar, karena sudah menjadi komoditi,” tekan Ustadzah Aini. Menyikapi hal ini Dar al-Ifta Mesir juga memperbolehkannya. Kemudian, tambah Aini, Majelis Ulama Indonesia juga memperbolehkan jual beli emas secara kredit, sebagaimana dituliskan dalam fatwa DSN MUI no 77/DSN-MUI/V/2010.
Meski demikian, pengasuh Rumah Fikih Indonesia ini juga melanjutkan penekanannya terkait ketentuan jual beli emas ini bahwa pertama, hukum jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau murabahah, hukumnya boleh (mubah, jaiz), selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).
Kemudian perhatikan juga batasan dan ketentuannya. Dimana harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo. Lalu hal penting lainnya adalah emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
“Terakhir, emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam poin kedua tadi tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemillikan,” imbuh Aini.
Menjelang akhir pemaparannya, narasumber Islam Itu Indah ini pun juga menjelaskan tentang hukum jual beli emas online. Dalam hal ini para ulama telah berijtihad dengan ijtihad terbaru. Permasalahan jual beli emas dengan sistem online, dimana taqabudh (serah terima) tidak terjadi langsung di tempat sama secara fisik bahkan ditunda, ada dua pendapat ulama.
Pertama, ulama yang membolehkan jual beli emas secara kredit otomatis juga membolehkan jual beli emas secara online. Sebab memiliki kesamaan analogi yakni emas yang diperjualbelikan bukanlah alat tukar, sehingga bukan benda ribawi.
Kedua, ulama yang mengharamkan jual beli emas secara kredit adalah madzhab Maliki. “Akan tetapi dalil ini tidak dipilih oleh MUI dan Darul Ifta Mesir,” pungkasnya. <Edithya Miranti>





















