Jakarta, Gontornews – Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Upaya ini disambut negatif oleh masyarakat yang menganggap SKB tersebut merupakan intimidasi bagi para anggota HTI. Namun, Menkumham tak bergeming dan menganggap SKB tersebut merupakan pembinaan bukan sebagai alat intimidasi.
“Bacalah dulu di situ. (SKB itu untuk) mengimbau,” kata Yasonna Laoly di Jakarta, Ahad (27/8).
“Kami tidak represif, tetapi berupaya akomodatif. Karena kami bersama-sama punya bangsa ini, bangsa ini milik semua,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.
SKB ini merupakan kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan bahwa finalisasi SKB ini tinggal menunggu tanda tangan ketiga pihak di atas.
“Secepatnya dikeluarkan, tinggal paraf masing-masing kementerian saja,” ujar Soedarmo. [Mohamad Deny Irawan]




















