Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA (HNW) sangat prihatin dengan kembali terulangnya penganiyaan kepada ulama. Apalagi kini malah menimpa kepada Syaikh Ali Jaber, seorang ulama atau tokoh agama yang selama ini dikenal moderat, dakwahnya sejuk, toleran, menolak terorisme dan mendakwahkan cinta Negara Indonesia. Karena kasus ini dan sejenisnya sudah terjadi sebelumnya, juga untuk mengantisipasi ke depannya, HNW berpendapat perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama. Bukan hanya untuk melindungi tokoh agama Islam saja, melainkan semua tokoh agama dari seluruh agama yang diakui di Indonesia.
HNW meminta agar pihak kepolisian juga segera mengusut terbuka dan tuntas kasus ini, termasuk apa motivasinya dan siapa dalangnya, dan jangan berhenti pada alasan “klise”, yakni gangguan mental. Sebab para netizen saja bisa menampilkan banyak foto mutakhir dari pelaku, sebagai bukti digital bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang normal atau tidak gila. Dan agar persekusi terhadap ulama/tokoh agama itu tidak kembali terulang, dan agar dapat menghadirkan efek jera, maka menjadi penting bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku penikam Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini juga mendesak agar DPR RI dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU PTASA) yang sudah diputuskan menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2020. “Karena selama ini Indonesia sebagai Negara Hukum, belum mempunyai aturan hukum yang khusus untuk melindungi para tokoh agama dari beragam agama yang diakui sah di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (14/9).
HNW menjelaskan bahwa peristiwa penikaman terhadap Syekh Ali Jaber ini merupakan bukti bahwa ancaman dan intimidasi terhadap ulama, tokoh agama Islam, dan juga tokoh agama lainnya, nyata adanya, dan sudah berulang pula. Karena itu Indonesia sebagai Negara Pancasila, yang mengakui kebebasan melaksanakan ajaran Agama sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan mewajibkan negara untuk melindungi seluruh penduduk Indonesia dalam UUD NRI 1945, memerlukan instrumen hukum yang spesifik dan bisa melindungi peran para tokoh agama saat menyampaikan ajaran agamanya masing-masing.
“Ini bukan kasus yang pertama, karena kasus serupa sudah berulangkali terjadi. Kalau negara sekuler seperti Amerika Serikat, yang mayoritasnya beragama Kristiani saja mempunyai aturan hukum untuk melindungi pemuka agama mereka untuk tidak dikriminalisasi, seperti adanya Pastor Protection Act, maka sudah sangat sewajarnya bila Indonesia, negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa juga mempunyai aturan hukum yang menjadi lex spesialis untuk melindungi tokoh agama,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa RUU tersebut perlu memuat perlindungan fisik bagi tokoh agama dari semua agama yang diakui di Indonesia, saat mereka sedang menyampaikan ajaran agamanya, juga sanksi bagi yang melakukan persekusi terhadap tokoh agama-agama tersebut. “Perlindungan fisik dapat berupa perlindungan dari intimidasi, ancaman kekerasan, hingga kekerasan fisik seperti yang baru saja menimpa Syekh Ali Jaber. Hal-hal tersebut perlu diatur secara tegas di dalam peraturan lex spesialis di level undang-undang. Sanksi bisa berupa kurungan penjara maupun denda,” ujarnya.
HNW menuturkan bahwa di tengah arus deras sekulerisme, kapitalisme, liberalisme, atheisme, terorisme dan hedonisme/permisivisme dan ideologi amoral lainnya, para tokoh agama berada pada posisi yang rentan ketika menyampaikan ajaran agamanya. Terutama menyangkut masalah moralitas, serta masalah hak dan yang batil, yang boleh dan tidak boleh menurut ajaran agama. “Itulah konteks perlindungan diberikan. Apalagi, sebagian tokoh agama gencar menyuarakan bela moral dan negara dari ancaman komunisme, separatisme, terorisme, LGBT, pedofilia, dan ideologi terlarang lainnya. Para pengusung ideologi dan perilaku terlarang atau tak sesuai dengan Pancasila itu tentu tidak akan tinggal diam ketika ada tokoh agama yang menyadarkan umat bahwa ideologi dan perilaku mereka tersebut bertentangan dengan ajaran agama, dan dasar negara Pancasila” tambahnya.
“Kita bisa bayangkan, Syekh Ali Jaber yang selama ini terkenal moderat, dakwahnya sejuk, yang toleran dan menolak radikalisme dan mendakwahkan untuk jadi Muslim yang cinta Indonesia saja dapat diperlakukan seperti itu. Lalu bagaimana kemungkinannya dengan para tokoh agama yang berani bersuara lantang mengajarkan ajaran agama dengan tetap cinta Tanah Air dan mempraktikkan moral, tetapi menolak komunisme dan separatisme, terorisme, LGBT, dan perilaku amoral lainnya, dan lain-lain? Mereka potensial berada pada ancaman,” tegasnya.
“Maka agar tidak menimbulkan keresahan umat, dan terjaganya moral bangsa, beragama yang moderat dan toleran, serta demi tegaknya prinsip Indonesia yang Negara Hukum, wajar bila Indonesia perlu segera mempunyai aturan hukum yang adil dan dapat dirujuk untuk melindungi tokoh agama dari agama-agama apapun yang diakui di Indonesia, saat mereka menyampaikan kebenaran ajaran agamanya secara benar,” pungkasnya. []


















