BACA JUGA
Jakarta, Gontornews – Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasiyang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Sebelumnya, Antasari yang divonis 18 tahun penjara menerima grasi berupa pengurangan masa tahanan menjadi 12 tahun penjara. Setelah Presiden Jokowi mengabulkan remisinya, maka Antasari Azhar dinyatakan bebas murni.
“Sesuai perhitungan, Antasari dihukum 18 tahun, dan sudah menjalani masa hukuman 7 tahun dan mendapatkan remisi 3 tahun dan dengan sisa hukuman 6 tahun. Setelah dikurangi grasi, berarti status menjadi mantan narapidana,” kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1).
“Iya, bebas murni. Tapi sebagai kuasa hukum saya harus bilang beliau mantan narapidana,” ujar Boyamin.
Antasari dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnain pada 2009 dengan motif cinta segi tiga antara Antasari-Nasrudin-Rani. Antasari dinilai menjadi otak pembunuhan berencana dengan meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono.
Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Dalam prosesnya, Antasari juga sempat mengajukan Judicial review terkait undang-undang Peninjauan kembali untuk yang kedua kalinya dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Sejak saat itu, Antasari harus hidup di balik jeruji besi. Karena berperilaku baik, mantan Ketua KPK itu kemudian mendapatkan bebas bersyarat tepat pada Hari Pahlawan 2016 yang lalu. Mohamad Deny Irawan




















