Bangkok, Gontornews — Pemerintah Thailand, Selasa (27/9/2022), berencana untuk melegalkan aborsi bagi janin berusia hingga 20 pekan. Ketentuan ini sekaligus melonggarkan akses aborsi bagi ibu hamil ke prosedur medis resmi selama masa kehamilan berusia 12 pekan yang terjadi sebelumnya.
Praktik aborsi tetap ilegal bagi kerajaan Thailand kecuali bagi perempuan yang mengalami insiden pemerkosaan atau ancaman gangguan kesehatan. Namun, stigma kuat seputar prosedur aborsi resmi secara medis ini rusak saat pihak keamanan setempat menemukan sekitar 2000 janin hasil aborsi di sebuah kuil pada tahun 2010 silam.
Pemerintah menjelaskan bahwa penghentian aborsi janin berusia hingga 20 pekan ini tidak akan dihitung sebagai kejahatan. Aborsi di Thailand, pada usia janin lebih dari 12 pekan, merupakan pidana dengan ancaman enam bulan penjara, denda hingga 10.000 baht Thailand atau kedua hukuman tersebut.
Media lokal Thailand, Royal Gazette, Senin (26/9/2022), menginformasikan bahwa pemerintah mengizinkan aborsi bagi wanita hamil lebih dari 12 pekan tetapi di bawah 20 pekan dengan sejumlah persyaratan.
“(Pasien-red) perlu berkonsultasi dengan konsultan medis sehingga wanita tersebut memiliki informasi sebelum ia memutuskan untuk mengakhiri kehamilan,” ungkap pernyataan resmi pemerintah sebagaimana dilansir Channel News Asia dari AFP.
Terlepas dari perubahan undang-undang Februari tahun lalu, pemerintah Thailand tetap membatasi aktivitas aborsi di seluruh wilayah.
Wakil juru bicara pemerintah Thailand, Traisuree Traisoranakul mengatakan bahwa wanita yang hendak aborsi perlu mendapatkan perlakuan dengan hormat dan rahasia. Ia menambahkan mereka harus mendapatkan informasi medis dan tidak boleh menghadapi tekanan dalam menentukan keputusan tersebut. [Mohamad Deny Irawan]





















