Antalya, Gontornews — Menteri Luar Negeri Turki Mevlüt Çavuşoğlu mengatakan pada Selasa (22/5), Israel harus bertanggung jawab atas pembunuhan lebih dari 60 warga Palestina di Gaza pekan lalu. Karena itulah Turki mendukung langkah yang dilakukan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, membawa masalah ini ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
“Jika Israel tidak dihukum kejahatan seperti itu akan terus meningkat. Karena itu, Israel harus memberikan pertanggungjawaban. Hari ini, Menteri Luar Negeri Palestina, saudara kami Riyad al-Maliki telah mengadukan Israel ke Mahkamah Kriminal Internasional. Kami akan mengawal ini,” papar Çavuşoğlu di Antalya, Turki.
Mahkamah Kriminal Internasional memiliki wewenang untuk mengadili kasus-kasus kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di 123 negara yang telah menjadi anggota mahkamah. Israel belum bergabung dengan mahkamah, tetapi karena kejahatan Israel dilakukan di Palestina maka Israel bisa diseret ke pengadilan internasional itu.
Israel menolak langkah al-Maliki sebagai “tidak sah secara hukum”. Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi karena Otoritas Palestina bukan negara dan Israel tunduk dengan hukum internasional. [Rusdiono Mukri]





















