Ankara, Gontornews β Secara tegas, Turki menuduh Israel sebagai negara apartheid menyusul pendudukan Israel di Palestina yang dilakukan secara ilegal. Tidak hanya itu, Turki juga menyebut orang-orang Yahudi sebagai masyarakat rasis yang secara sepihak menyebut hanya mereka yang memiliki hak menentukan nasib di Palestina. Hal ini disampaikan setelah Israel mengesahkan undang-undang negara yang disinyalir membuat sejumlah negara Arab geram.
Sebagaimana dilansir Reuters, Jurubicara Presiden Turki Tayyip Erdogan, Ibrahim Kalin, menyerukan Β kepada masyarakat internasional untuk bereaksi terhadap pengesahan undang-undang tersebut.
Melalui akun TwitterΒ-nya, Kalin mengatakan Ankara merasa keberatan terhadap kesepakatan Amerika Serikat dan Israel yang Β membangun pemukiman Israel di wilayah Palestina dan menetapkan Jerusalem sebagai ibukota Palestina.
βKami menolak pemerintah Israel yang ingin membentuk negara apartheid,β kata Kalin.
Sebelumnya, Perdana Menteri Israel, Banjamin Netanyahu mengatakan bahwa pengesahan undang-undang negara di Israel tersebut merupakan momen terpenting dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel.
βIni adalah momen yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel,β kata Benjamin Netannyahu.
Selain Kalin, Kementerian Luar Negeri juga mengkritik pengesahan undang-undang tersebut. Melalui pernyataannya, Kemenlu Turki menyebut Israel sebagai bangsa yang ketinggalan zaman dan diskriminatif.
βMengidentifikasi hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai hak yang diberikan kepada orang Yahudi adalah hasil dari mentalitas yang ketinggalan jaman dan diskriminatif,β sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki tersebut. [Mohamad Deny Irawan]






















