Jakarta, Gontornews — Ustadzah Aini Aryani Lc bersama Komunitas Muslimah Balaikota hadir dengan memberikan beberapa pemaparan terkait “Fikih Hutang dan Adabnya”. Puluhan Muslimah pun telah bersemangat menanti dalam ruang kajian yang dilaksanakan via aplikasi Zoom Meeting itu.
Di awal kesempatannya, Ustadzah Aini menjelaskan bahwa ada beberapa ungkapan terkait tema kajian ini diantaranya, “Mau ngomong gak enak, ditahan nyesek, apa itu?”, lalu ada juga ungkapan, “Minjemnya melas-melas, bayarnya males-males.” Dari kedua ungkapan tersebut, jelas dapat dipahami bersama akan sekelumit urusan hutang piutang, yang justru sering menyulitkan orang yang berpiutang di kemudian hari.
Dengan begitu dapat dikatakan bahwa banyak orang yang belum memahami betul akan hukum hutang piutang dan bagaimana kita harus menyikapinya. Konsultan Rumah Fiqih Indonesia ini pun lantas menjabarkan akan anjuran memberikan pinjaman hutang. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah yakni Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah seorang Muslim memberi Muslim (lainnya) pinjaman hutang dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.”
Meski demikian, Ustadzah Aini juga turut menyampaikan tentang anjuran menghindari hutang. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah menolak menshalati Jenazah yang meninggalkan hutang (tapi juga tidak melarang para shahabat lainnya untuk menshalati). Rasulullah SAW juga pernah memberi isyarat bahwa orang yang dikubur membawa hutang akan diadzab dengan api sampai hutangnya di dunia terlunasi.
Berikut beberapa adab dalam memberi hutang beserta tahapannya yakni memberi kelonggaran waktu, menunggu sampai mampu membayar, memberi kemudahan, menagih dengan cara yang baik, serta memutihkan hutang dan mengikhlaskannya.
Selain itu, ada juga beberapa adab dalam berhutang, seperti berhutang karena butuh, punya kemauan kuat (azam) untuk melunasinya, mencatat hutang, tidak menunda pembayaran atau pelunasan, serta membayar dengan yang lebih baik.
Terkait hal membayar dengan yang lebih baik, maka alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor Putri tahun 2003 ini pun membacakan hadits Muttafaq Alaih yang berbunyi dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah SAW, sedangkan beliau SAW sedang berada di masjid. Dan aku punya piutang pada Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah SAW membayar hutangnya padaku dengan memberi tambahan.
Lalu, kepada Gontornews.com Ustadzah Aini pun melanjutkan bahwa ada tiga hukum atas kelebihan dalam pinjaman. Pertama, tambahan atas
pinjaman yang disyaratkan di awal maka itu haram hukumnya. Kedua, tambahan atas pinjaman tanpa syarat di awal itu boleh. Ketiga, memberikan hadiah sebelum melunasi hutang itu makruh.
Menjelang akhir kajian, sang ustadzah juga turut memaparkan akan hukum menunda pembayaran hutang. Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu itu adalah suatu kedzaliman.” Semoga kita semua selalu terlindung dari hutang dan dapat menyikapi urusan hutang-piutang ini dengan baik sesuai yang telah diajarkan dalam syariat Islam. <Edithya Miranti>