Guwahati, Gontornews — Gelombang demonstrasi menolak revisi undang-undang kewarganegaraan India belum usai. Pada Kamis (12/12), demonstrasi anti UU Kewarganegaraan yang disertasi tindakan kekerasan meletus di negara bagian Assam.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah India, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi, segera mengesahkan revisi UU Kewarganegaraan India. Dalam aturan tersebut, India mengizinkan warga yang berasal dari 3 negara tetangga: Bangladesh, Afghanistan dan Pakistan yang telah masuk ke India sebelum 2015.
Namun, aturan tersebut dianggap diskriminatif karena pemerintah India hanya mengizinkan para imigran yang beragama Hindu, Budha, Sikh, Jain, Parsis dan Kristen sebagai warga negara India dan mengabaikan para imigran beragama Islam untuk mendapatkan status kewarganegaraan India.
Para kritikus mengatakan bahwa India telah merusak sistem konstitusi yang bersifat sekuler manakal menolak memberikan perlindungan kepada imigran Muslim. Di sisi lain, mereka memprediksi bahwa India sebelah Utara akan dibanjiri para imigran asing.
Perlawanan terhadap aturan kewarganegaraan India menguat di negara bagian Assam di mana perlawanan berasal dari imigran ilegal asal Bangladesh.
Sementara di ibu kota Assam, Guwahati, Pemerintah India mengerahkan pasukan militernya di Assam untuk menangani para demonstran.
Tidak hanya itu, Pemerintah India juga menutup akses internet selama 24 jam terakhir terhitung hari Kamis. Perlakuan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.
Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat yang mengalami kerugian, dalam hal ini kelompok Muslim, turun ke jalan untuk menolak pengesahan aturan kewarganegaraan tersebut.
βKami akan melawan dan menentang RUU tersebut sampai tetes darah penghabisan,β ungkap penasihat All Assam Students Union , Samujjal Bhattacharya, sebagaimana dilansir Reuters.
βTolong selamatkan negeri ini dari undang-undang ini dan selamatkan Menteri Dalam Negeri,β pungkas anggota parlemen dari partai All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen Party, Asaduddin Owaisi, kepada parlemen. [Mohamad Deny Irawan]





















