Bogor, Gontornews — Kesenjangan, antara para agnia dengan kelompok dhuafa, telah menjadi persoalan ekonomi yang serius. Tidak hanya menjadi masalah Indonesia, tetapi juga persoalan dunia. Bayangkan, fakta berikut:
Ada 8 orang di dunia yang kekayaanya sama dengan 3,6 milyar manusia (Credit Suisse Global Wealth Databooks, 2017).
Empat orang terkaya Indonesia, hartanya sama dengan harta 100 juta rakyat Indonesia (The Guardian, 23 Februari 2017).
Dalam hal kesenjangan, Indonesia menempati urutan ke-4 terburuk setelah Rusia, India, dan Thailand. (The Guardian, 2017).
Sebelumnya, menurut Study OECD (2011): urutan kesenjangan tertinggi: Argentina, Brazil, China, India, Indonesia, Russia and South Africa.
Satu persen orang terkaya di dunia memiliki harta lebih dari separuh harta global (Oxfam, 2016)
Kesenjangan yang amat lebar telah menjadi penyebab utama krisis ekonomi global.
Lantas, bagaimana kita dapat mengatasi permasalahan kesenjangan yang kian lebar dan dalam? Ekonomi Islam bisa memberi solusi. Salah satunya melalui Wafaf.
Waqaf bermakna memberikan properti (harta) untuk digunakan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat banyak secara berkelanjutan, di bawah pengelolaan Nadzir. Para agnia menjadi muwakif (pemberi wakaf), Nadzir mengelolanya agar harta wakaf dirasakan manfaatnya oleh kalangan dhuafa. Melalui proses pengelolaan yang berkelanjutan (tidak boleh hilang atau berkurang), para muwakif melalui para Nadzir dapat meredistribusikan harta mereka kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Dengan skema wakaf produktif, harta akan terus berputar manfaatnya sehingga efek bola salju maslahatnya kian lama kian membesar.
Jika dikelola dengan baik wakaf sesungguhnya punya peran dan kontribusi yang baik untuk memperkuat ekonomi ummat. Bagaimana wakaf menjadi solusi ekonomi umat. Apa saja peluang dan tantangannya? Semuanya dibahas dalam Seminar Nasional “Peran Wakaf Dalam Peningkatan Pendidikan dan Ekonomi Umat di Indonesia dan Malaysia” di Gedung Tegar Beriman Kabupaten Bogor, Kamis 14 Maret 2019.
Diselenggarakan Civitas Akademika IAI Nasional Laa Roiba, seminar menghadirkan tiga narasumber ternama dari kedua negara sahabat. Duta dari Universitas Malaysia Prof. Dr. Salahuddin hadir dengan materi Komunikasi Wakaf : Amalan , Potensi dan halangannya di Malaysia.
Acara dibuka Rektor IAI Nasional Laa Roiba Yanti Hasbian Setiawati, dengan sambutan Ketua Yayasan Prof Dr Nanat Fatah Natsir MS dan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Ekonom Islam Badan Wakaf Indonesia H. Hendri Tanjung Ph.D memaparkan Tinjauan Peran wakaf Dalam Perekonomian Indonesia. Sementara Prof Imam Thalkhah MA APU dari IAI Nasional Laa Roiba membahas Potensi Wakaf Dalam Meningkatkan Daya Saing Lembaga Pendidikan Islam di Era Digital. Acara dipandu oleh Moderator Ahmad Maulidizen, M.Sh.Ec, Ph.D, yang juga Warek III IAI-N Laaroiba Bogor.
Menurut Hendri Tanjung, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki misi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat. “Wakaf menjadi primadona selama 500 tahun di Turki. Wakaf telah menjadi instrumen ekonomi di negara ini. Bila zakat dapat menyelesaikan problema internal umat, maka wakaf sesungguhnya akan menaklukan problema eksternal umat.”
Wakaf, kata ekonom Universitas Ibnu Khaldun Bogor, akan berhadap-hadapan dengan kapitalis. Bila kapitalis bertumpu pada kepemilikan individu, maka wakaf berlandaskan kepemilikan individu. Dengan wakaf, peradaban umat akan terwariskan dari generasi ke generasi. dengan wakaf pula, jaminan pengamanan umat akan tersedia.
Di Malaysia, menurut Prof Dr Salahudin bin Haji Suyurno, wakaf juga mengambil penting bagi Pendidikan dan pembangunan ekonomi. “Wakaf memainkan peranan untuk menyediakan pendidikan, pusat kesehatan, tempat ibadat serta menyediakan infrastruktur jalan raya, jambatan dan sebagainya.”
Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara lain. Termasuk Turki dan Malaysia. Agar peran wakaf dapat optimal, menurut ekonom Universitas Teknologi Mara Malaysa, diperlukan tranformasi komunikasi dan pengurusan wakaf. Utamanya dengan memberi perhatian serius kepada manajemen keuangan, pemasaran, pentadbiran, tenaga pakar dan maklumat.
Sementara itu, Prof Dr Imam Tholkhah dari IAI Nasional Laa Roiba, memaparkan potensi wakaf dalam meningkatkan daya saing lembaga pendidikan islam di era digital. Wakaf di Indonesia, menurutnya, wakaf merupakan salah satu sarana dan modal penting dalam mendukung perkembangan lembaga pendidikan Islam. Hanya saja porsi penggunaan tanah wakaf untuk pengembangan pendidikan Islam masih belum maksimal. Sejak masa lalu, mungkin juga hingga sekarang, masih cukup besar pemahaman masyarakat Islam, terutama di daerah pedesaan, yang berpandangan bahwa lahan wakaf lebih diutamakan untuk kepentingan pembangunan fisik, seperti masjid , musholla , kuburan, dan kemudian berkembang untuk pembangunan fisik pesantren dan madrasah. Potensi wakaf kekayaan yang bersifat bergerak yang digunakan untuk mendukung pengembangan kualitas pendidikan masih sangat terbatas. Karena itu tidak mengherankan kalau lembaga pendidikan Islam swasta, seperti madrasah, pesantren, sekolah Islam dan perguruan tinggi Islam secara umum masih kekurangan dana, yang berakibat pada masih rendahnya tingkat daya saing mereka.
Potensi Wakaf yang cukup besar di Indonesia, sangat strategis bila dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing Pendidikan Islam swasta di era digital ini. Dengan mengkases sumberdaya dan dana wakaf, proses pendidikan Islam yang bermutu, berdaya saing tinggi dapat dikembangkan. Wakaf produktif diharapkan dapat mengambil peran dalam perbaikan sarana dan prasarana pembelajaran, inovasi proses belajar, peningkatan kualitas pengajar, serta perbaikan tingkat kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. [DJ]






















