Bogor, Gontornews — Sabtu, 27 Maret 2021, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pengurus Daerah Bogor kembali menyelenggarakan Serial MES Talk and Action (SEMESTA) bertajuk “Diskursus Wakaf Uang: Akuntabilitas dan Utilitas”. Hal ini cukup menarik mengingat pembahasan wakaf uang sedang ramai diperbincangkan masyarakat pasca diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) beberapa waktu lalu.
Mes Bogor di bawah pimpinan Dr. Efrita Norman MM didalam semesta kali kegiatan di pandu Dipandu oleh Abrista Devi, M.EI., selaku wakil ketua bidang penelitian dan pengembangan ekonomi syariah MES Bogor. Acara pun dimulai pukul 16.00 dengan di awali sambutan dari H. Ikhwan Hamdani, Drs., M.Ag., selaku ketua bidang pengembangan bisnis, ekonomi kreatif & kewirausahaan, dan menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya yakni Dr. H. Hamim, S. Ag., M.Ag., yang merupakan Subdirektorat Kelembagaan KUA, dan Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, M.M., yang menjabat sebagai Komisaris BWI.
Dalam pemaparannya Dr. Dr. H. Hamim, S. Ag., M.Ag., menjelaskan terkait sejarah singkat wakaf, beserta payung hukum wakaf yang diantaranya adalah UU No. 41 Tahun 2004 & PP No. 42 Tahun 2006.
Hamim juga memaparkan bahwa wakaf merupaka perkara ijtihadiah dan menurut Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, dijelaskan bahwa Imam al-Zuhri merupakan salah seorang ulama yang memfatwakan dianjurkannya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Meski tidak semua mazhab menerima konsep wakaf uang, namun atas dasar kemashlahatan, komisi fatwa mui membolehkan wakaf uang dalam fatwa DSN MUI No 32/DSN-MUI/IX/2002, sejauh pemanfaatannya disalurkan pada hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i.
Dan yang tidak kalah pentingnya, dia berkali kali memberikan penekanan kepada audience bahwa yang terpenting adalah bagaimana tindakan kita selepas acara ini dan menghimbau untuk memulainya dari diri sendiri meskipun sedikit demi sedikit mengingat betapa besarnya potensi dari wakaf uang ini.
Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, M.M., selaku narasumber selanjutnya melengkapi pembahasan sebelumnya dan menjelaskan terkait perkembangan skema wakaf mulai dari Zaman Imam Malik dimana Wakaf uang disalurkan dalam bentuk pinjaman tanpa margin kepada mauqufalaih.
Namun ternyata pinjaman dengan skema tersebut, sering kali menimbulkan moral hazard sehingga tingkat pengembaliannya cendering rendah. Untuk itu guna menjaga agar pokok wakaf bertahan, maka diinvestasikan kepada investasi yang lebih aman dengan margin kompetitif dan barulah kemudian keuntungan investasi disalurkan kepada mauqufalaih.[DJ]






















