Beijing, Gontornews –- Presiden Cina, Xi Jinping berhasil mengukuhkan posisinya sebagai presiden Cina seumur hidup setelah parlemen cina mengesahkan amandemennya tentang batas masa jabatan presiden, Ahad (11/3). Keputusan ini diusulkan oleh Partai Komunis Cina (CPC) dan disetujui oleh 3.000 anggota parleman di Cina.
Reuters melansir Xi Jinping memperoleh hampir 3000 suara dengan 2 suara menolak dan 3 suara abstain. Dengan perubahan amandemen ini, XI Jinping berpeluang melampaui pendahulunya, Mao Zedong yang memimpin Cina lebih dari 40 tahun.
Ketua Komisi parlemen bidang legislatif Cina, Shen Chunyao menyebut bahwa perubahan amandemen ini tidak akan menyebabkan kekacauan politik atau pertengkaran di masyarakat. Sebelumnya, penetapan 2 periode kepemimpinan presiden di Cian tercantum dalam konstitusi Cina pada tahun 1982 oleh Deng Xiaoping atau 6 tahun setelah kematian Mao Zedong.
Peraturan ini dibuat untuk menghidari pemujaan terhadap kepribadian presiden serta menghindari kekacauan politik.
“Mengenai asumsi, dugaan dan situasi yang membentang dalam pertanyaan anda, saya pikir itu tidak ada,” kata Shen kepada wartawan.
Menurut Shen, Partai Komunis Cina mampu memecahkan sejumlah masalah utama di Cina serta menjaga keadaan dan vitalitas partai dalam rangka transisi kepemimpinan yang tertib serta mampu menjaga stabilitas negara dalam jangka panjang.
“Selama hampir 40 tahun reformasi dan era keterbukaan, kami telah berhasil membangun, menjunjung tinggi dan memperluas jalur pembangunan politik sosialisme dengan karakteristik Cina,” ungkap Shen.
Shen memastikan perubahan amandemen ini akan membuat masa depan Cina semakin cerah. “Jadi, meski perjalanan ke depan masih panjang dan lebar, masa depan kita akan lebih cerah,” pungkas Shen. [Mohamad Deny Irawan



















