Colombo, Gontornews — Setelah mengunjungi Filipina, Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena, akan kembali memberlakukan hukuman mati bagi pengedar dan terpidana narkoba.
Ia mengatakan, moratorium hukuman mati yang sudah berlangsung selama beberapa dekade akan diberlakukan kembali. Para tahanan narkoba akan dihukum mati di tiang gantungan.
Berbicara di parlemen pada hari Rabu (6/2), Sirisena mengatakan dia berkomitmen untuk menerapkan kembali hukuman mati bagi pengedar narkoba.
“Saya berharap bisa melakukan hukuman gantung pertama dalam satu atau dua bulan ke depan,” katanya seperti dikutip Aljazeera.
“Saya menghimbau kepada organisasi-organisasi hak asasi manusia untuk tidak mencoba menekan kami atas keputusan ini.”
Di Sri Lanka, kejahatan karena pembunuhan, pemerkosaan dan kejahatan terkait narkoba biasanya dijatuhi hukuman mati. Tapi kemudian aturan ini dimoratorium. Hukuman mereka diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Setelah bertemu Presiden Filipina Rodrigo Duterte Januari lalu, Sirisena mengatakan dia ingin meniru kebijakan Duterte dalam menangani kejahatan narkoba. [Rusdiono Mukri]





















