Jakarta, Gontornews — Â Hari ini, Jumat (10/6), merupakan batas akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I. Namun, masih ada 7,89 persen jamaah calon haji yang belum melunasi BPIH.
Sebagaimana dirilis situs kemenag.go.id, sampai dengan penutupan pelunasan hari Kamis (9/6), jam 15.00 WIB, data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukkan, 141.891 calon jamaah haji telah melunasi BPIH.
Dengan kata lain, sampai dengan satu hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH Reguler tahap pertama, masih ada 12.158 kuota haji yang belum dilunasi. Â Angka ini diharapkan akan terus bertambah sampai dengan tahap akhir pelunasan tahap pertama Jumat, hari ini.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur, kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1437H/2016M,  jamaah haji yang berhak mengisi kuota atau melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah  mereka yang telah lunas namun menunda keberangkatan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, yang berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437H/2016M berdasarkan data siskohat dengan ketentuan: 1) belum pernah menunaikan ibadah haji; 2) telah berusia 18 tahun terhitung tanggal 9 Agustus 2016 atau sudah menikah. [Rusdiono Mukri]