Jakarta, Gontornews — Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 14 Juni 2016. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S dan SBSN PBS berbasis proyek (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016, dengan penerbitan senilai Rp 4 triliun.
Seri SBSN yang dilelang adalah seri SPN-S 01122016 ditawarkan dengan imbalan diskonto dan akan jatuh tempo pada 1Â Desember 2016. Untuk PBS006 yang jatuh tempo pada 15 September 2020 ditawarkan dengan imbalan 8,25 persen.
Untuk PBS009 imbalan yang ditawarkan 7,75 persen dengan tanggal jatuh tempo 25 Januari 2018. PBS011 jatuh tempo 15 Agustus 2023 dengan tingkat imbalan yang ditawarkan 8,75 persen. Terakhir seri PBS012 yang jatuh tempo 15 November 2031 dengan tingkat imbalan 8,875persen.
Lelang SBSN menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Lelang dibuka Selasa, 14 Juni 2016, pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan 16 Juni 2016 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back, dan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-250/DSN-MUI/VII/2011. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased, dan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari DSN-MUI nomor B-234/DSN-MUI/VI/2012.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2Â ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang berasal dari Barang Milik Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2016 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU No 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 pada Pasal 23 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]