Jakarta, Gontornews — Menjelang batas akhir pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap I, Jumat (10/6), masih ada 16.996 kursi kuota haji yang belum terlunasi.
Dengan kata lain masih ada 11,03 persen kuota haji yang belum terlunasi.
Seperti dirilis laman kemenag.go.id, sampai dengan penutupan pelunasan hari ini, Senin (6/6), jam 15.00 WIB, data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan 137.053 jamaah telah melakukan pelunasan.
Seperti diketahui, kuota haji Indonesia berjumlah 168.800. Rinciannya: 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1437H/2016M, jamaah haji yang berhak mengisi kuota atau melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah lunas namun menunda keberangkatan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437/2016 M berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan: 1) belum pernah menunaikan ibadah haji; 2) telah berusia 18 tahun terhitung tanggal 9 Agustus 2016 atau sudah menikah;
Termasuk berhak melakukan pelunasan, jamaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan database Siskohat sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus belum berhaji dan masuk daftar tunggu tahun 1437/2016M dengan ketentuan:
Pertama, jamaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir (20 – 30 Juni 2016).
Kedua, jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag kabupaten/kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap kedua. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan.
Ketiga, jamaah cadangan yang belum dapat diberangkatkan pada tahun 1437/2016M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun 1438/2017M.
Disebutkan pula, sampai dengan penutupan pelunasan hari ini, data Siskohat menunjukkan sudah ada 3.775 jamaah (48,55 persen) yang telah melakukan pelunasan BPIH dengan status cadangan. [Rusdiono Mukri]