Ponorogo, Gontornews — Menteri Agama menyatakan Gontor telah memelopori lahirnya PMA Muadalah. SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan Status Kesetaraan Satuan Pendidikan Muadalah diserahkan pada 18 pondok pesantren setingkat dengan Madrasah Tsanawiyah sederajat dan setingkat dengan MA atau yang sederajat.
Kata Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan selanjutnya Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada kantor Wilayah Kementerian Agama saya minta dan berkewajiban untuk melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan pondok-pondok pesantren tersebut.
Menag mengatakan dirinya bersyukur karena semua ini diinisiasi dan diprakarsai oleh Pondok Modern Gontor. โKita semua mencatat bahwa Prof Amal Fathullah putera KH Imam Zarkasyi adalah actor di balik keberhasilan terbitnya Peraturan Menteri Agama terkait dengan muadalah ini. Sekali lagi kita bersyukur kepada Allah Swt mudah-mudahan Allah senantiasa memberkahi apa yang kita capai pada saat ini,โjelasnya didepan ratusan hadirin yang memenuhi BPPM Gontor ini.
Di samping itu menteri yang juga alumni Gontor ini menjelaskan bahwa Kemenag RI telah mengawali dengan mengeluarkan peraturan perungdang-undangan yang memberikan rambu-rambu kelembagaan dan program pesantren dalam rangka sistem pendidikan nasional melalui dua peraturan menteri agama yaitu yang pertama No 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan Peraturan Menteri Agama No 18 tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren. โDua PMA yang lahir di tahun 2014 dua-duanya alhamdulillah bisa saya tanda tangani,โpapar Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin.
Dengan kedua PMA di atas tidak hanya terdapat dua nomenklatur satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal mulai jenjang pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan tinggi yakni pendidikan diniyah formal dan satuan pendidikan muadalah. Kedua nomenklatur ini merupakan ikhtiyar kementerian agama beserta masyarakat pesantren untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi mutafaqqih fiddin guna menjawab atas langkanya kader mutafaqqih fiddin.
Di samping itu hal tersebut tentu sebagai bagian dari ikhtiyar konservasi dan pengembangan disiplin ilmu โ ilmu keagamaan Islam baik pendidikan diniyah formal maupun satuan pendidikan muadalah. Keduanya wajib diselenggarakan oleh pesantren di mana lembaganya berada di pesantren yang para santrinya wajib mukim di pesantren serta yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang. [Muhammad Khaerul Muttaqien/DJ]





















