Jakarta, Gontornews–
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menepis kalau penyaluran bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 hanya untuk masyarakat Muslim. Padahal selama ini BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memberikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana baik itu Muslim dan non muslim.
Bantuan BAZNAS untuk non muslim dilakukan dengan menggunakan dana Infak, Sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, Corporate Social Responsibilty (CSR) dan dompet kemanusiaan. Terkait hal ini Direktur Utama BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta menjelaskan, dana zakat memiliki aturan pendistribusian sesuai dengan fikih zakat dan peraturan perundangan yang berlaku.
Selama ini BAZNAS telah membantu kebencanaan dengan memakai dana infak, sedekah, CSR maupun dompet kemanusiaan.
“Untuk pengelolaan dana zakat ini, di BAZNAS sangat hati-hati. Dana zakat harus disalurkan oleh BAZNAS sesuai ketentuan syariah yakni kepada mustahik beragama Islam yang membutuhkan,” ujar Arifin, Minggu (12/4).
Tapi untuk diketahui masyarakat, kata Arifin, dana yang dihimpun BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia ini tidak hanya dana zakat melainkan juga ada dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, dan dana CSR.
“Saya ulangi, dana zakat harus disalurkan ke mustahik yang beragama Islam sesuai yang disyariatkan agama dan perundangan. Sedangkan dana infak, sedekah dan CSR, serta dompet khusus kemanusiaan dapat digunakan untuk membantu masyarakat terdampak krisis Covid-19 tanpa memandang muslim dan non muslim,” jelasnya
Lanjut Arifin menjelaskan, semua penyaluran bantuan yang dilakukan baik itu dari dana zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, serta CSR, BAZNAS selalu merencanakan untuk kemudian dilaksanakan, diaudit, serta dilaporkan dengan kaidah transparan dan akuntabel.
“Dalam bencana kemanusiaan banyak sekali yang harus ditolong. Selain zakat, masyarakat biasanya membantu berdonasi berupa dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, serta dana CSR perusahaan. Dari berbagai sumber dana inilah yang digunakan BAZNAS untuk membantu mereka yang membutuhkan saat bencana seperti ini.
Dari dana ini juga BAZNAS dan LAZ dapat membantu masyarakat terdampak krisis Covid-19 yang beragama Islam maupun yang bukan beragama Islam. “Masyarakat juga tidak perlu khawatir, penyaluran zakat oleh BAZNAS dan LAZ tetap sesuai syariah dan perundangan yang berlaku,” tegas Arifin.
Arifin juga menjelaskan, adanya Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan BAZNAS telah mengatur ketetapan sasaran atau asnaf zakat. SK itu menyebutkan, korban bencana meliputi orang Islam dan bukan Islam.
Dikatakannya, ada hal yang harus dijelaskan karena dalam tata penulisan judul SK hanya disebut zakat. Untuk itu kata zakat ini telah dijelaskan dalam pengertian umum pada SK tersebut bahwa zakat yang dimaksud dalam perundangan ini adalah zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Hal ini mengacu pada pengertian zakat dalam teks UU Zakat No. 23 Tahun 2011.
“Melalui perencanaan program dan monitoring yang ketat, zakat disalurkan BAZNAS untuk berbagai kebutuhan membantu mustahik dari kalangan umat Islam ini sudah sesuai fikih zakat. Untuk bantuan bencana termasuk Covid-19, bantuan kepada semua yang terdampak menggunakan dana infak, sedekah dan dana kemanusiaan tanpa memandang agama sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 64 Tahun 2019,” tutup Arifin.
Sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, BAZNAS dan LAZ wajib memprioritaskan penyaluran dana-dana tersebut untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh wabah Covid-19 terutama bagi fakir miskin. BAZNAS dan LAZ memiliki ruang intervensi yang difokuskan pada aspek ekonomi, sosial dan kesehatan untuk membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi ini. []






















