Jakarta, Gontornews – Sebanyak 76 WNA asal Cinadiamankan oleh Dirjen Imirasi pada Sabtu (31/12) malam dari tiga tempat hiburan di Jakarta. Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merupakan operasipengawasan orang asing dalam rangka penertiban dan pengamanan malam tahun baru.
76 WNA asal Cina tersebut berjenis kelaminperempuan berusia 18 hingga 30 tahun yang melakukan kegiatan sebagai terapi pijat, pemandu lagu, serta dugaan sementara sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Selain Dirjen Imigrasi, beberapa kantor Imigrasi juga melakukan operasi serupa dan telah mengamankan 49 WNA dengan mayoritas merupakan warga negaraCina.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh mengatakan, penangkapan tersebut tersebut tidak membuat Ditjen Imigrasi mempersulit serta memperketat masuknya WNA asal China ke Indonesia.
Yurod menyebut, operasi yang dilakukan ditjen Imigrasi tersbut terkait dengan masuknya sejumlahtenaga kerja asing (TKA) asal China secara illegal.
“Kami tidak berhak untuk melakukan pengetatan-pengetatan seperti itu,” ujar Yurod di lobi Kantor Ditjen Keimigrasian, Jakarta, Ahad (1/1).
“Semua WNA yang masuk negara kita, asal sesuai ketentuan perundang-undangan, silakan masuk,” tambahnya.
Yurod juga menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi bertugas menyaring warga-warga asing yang masuk ke Indonesia dengan mempertimbangkan manfaat atau tidaknya bagi negara.
Kasus masuknya WNA asal Cina secara ilegal,disebut Yurod, tidak akan membuat Ditjen Imigrasi melakukan pengetatan. Yurod hanya ingin mengingatkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Yang kami ingin, (WNA asing) taati aturan hukum yang ada di Indonesia,” pungkasnya. Mohamad Deny Irawan



















