Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid menyebutkan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dalam penetapannya sebagai RUU inisiatif DPR kontroversial, ternyata mendapatkan penyikapan kritis dan bahkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Catatan-catatan FPKS saat rapat di Baleg agar TAP MPRS No XXV/1966 dimasukkan dalam konsideran, dan agar dicabut pasal yang menyebutkan trisila, ekasila dan ketuhanan yang berkebudayaan dan lainnya dari RUU HIP, ternyata tidak diakomodasi.
Sehingga saat di Rapat Paripurna PKS dengan tegas menyatakan MENOLAK dengan catatan terhadap RUU HIP tersebut. Belakangan memang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pengusul awal RUU itu akhirnya berubah dan setuju memasukkan TAP MPRS No XXV/1996 yang menetapkan larangan komunisme sebagai konsiderans dalam RUU HIP dan menghapus Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) yang memunculkan kembali istilah Pancasila Trisila, Ekasila dan Ketuhanan yang berkebudayaan.
Dengan PDIP berubah sikap dan setuju dimasukkannya TAP MPRS No XXV/1966 soal PKI sebagai Partai terlarang, dan larangan penyebaran dan pengajaran komunisme ke dalam konsideran mengingat RUU HIP, maka semua fraksi di DPR secara resmi dan terbuka sepakat untuk masih tetap berlakunya ketentuan hukum bahwa PKI adalah partai terlarang, dan juga larangan penyebaran dan pengajaran komunisme, marxisme dan leninisme. Dan dengan PDIP menerima masuknya TAP MPRS No XXV/1966 dalam konsideran RUU HIP, maka tidak ada lagi Fraksi di DPR yang menolak dimasukkannya TAP MPRS No XXV/1966 ke dalam RUU HIP.
“Tetapi publik sudah menyikapi sangat kritis terhadap RUU HIP ini, bukan lagi hanya soal tak dicantumkannya sejak awal TAP MPRS No XXV/1966, juga ‘kecolongan’ penyebutan trisila dan ekasila, tetapi masalah-masalah dalam RUU HIP ini mereka dapatkan tersebar di beberapa pasal, yakni seperti Pasal 4, 5, 6 dan 8 RUU itu,” tukasnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (15/6).
Hidayat yang akrab disapa HNW menuturkan, Baleg DPR RI harus memperhatikan suara rakyat ini. Sehingga kalaupun RUU HIP itu dinilai akan dibahas juga, maka perlu ada perombakan yang mendasar dalam batang tubuh maupun naskah akademiknya. “Larangan Komunisme serta Pancasila yang bukan Trisila/Ekasila itu seharusnya tidak hanya ditempelkan ke dalam konsiderans, tetapi juga benar-benar terjabarkan dalam norma yang ada dalam batang tubuh RUU itu,” ujarnya.
Menurut HNW, hal ini sejalan dengan aspirasi dan penolakan/kritik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Purnawirawan TNI/Polri, para pakar dan berbagai Ormas atau kelompok-kelompok masyarakat yang menolak RUU itu. “Selain MUI, NU, Muhammadiyah, DDII, Persis, para pakar, ICMI, bahkan purnawirawan TNI/Polri dan kelompok-kelompok masyarakat lain juga menolak secara terbuka RUU HIP ini, antara lain karena tidak dicantumkannya sejak awal TAP MPRS No XXV/1966. Karena TAP MPRS itu masih berlaku, relevan dan diyakini diperlukan dan akan membentengi Pancasila dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, apalagi dengan ideologi komunisme sudah dua kali terjadi pemberontakan terhadap Negara Indonesia. Serta adanya pengaburan dengan penyebutan Pancasila yang menjadi Trisila dan Ekasila. Juga catatan kritis lainnya yang menilai bahwa RUU HIP seperti ini justru men-down grade Pancasila yang sebenarnya, yaitu Pancasila 18/8/1945 yang ada dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Itu semua penting didengarkan dan dipertimbangkan olh Baleg DPRRI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa ketika FPDIP sebagai pengusul awal RUU tersebut berubah sikap dengan menerima TAP MPRS XXV/1966 dan mengusulkan ideologi-ideologi lainnya, serta penghapusan pasal 7 soal Trisila dan Ekasila, maka rasionalnya, naskah akademik dan draft RUU ini juga perlu dibuat ulang, dan diubah secara mendasar. “Karena adanya perubahan yang mendasar pada konsideransnya, yang tentunya juga berimplikasi kepada landasan yuridis dan landasan sosiologis akibat reaksi penolakan dari banyak pihak, maka seharusnyalah bila RUU HIP ini ditarik terlebih dahulu olh Baleg, dan tidak malah dilanjutkan pembahasannya. Untuk disiapkan ulang naskah akademiknya, dan diperbaiki kontennya sesuai dengan kebenaran sejarah dan sesuai dengan perkembangan sikap Partai Pengusul, juga sesuai dengan kritik dan saran dari rakyat, pakar, purnawirawan TNI/Polri, Ormas, dan lainnya,” tambahnya.
HNW menjelaskan dengan mempertimbangkan kondisi sosial politik dan penolakan masyarakat, saat Baleg merevisi naskah akademik ini, maka pengusul dari Baleg juga dapat mempertimbangkan ulang apakah RUU ini memang perlu dipaksakan untuk dilanjutkan dibahas dan disahkan, atau malah dihentikan saja. Toh penjabaran dan haluan ideologi Pancasila sudah disepakati, dan itu ada dlm Pembukaan UUD dan dalam Bab/pasal/ayat-ayat UUD NRI 1945. Ia mengingatkan ada problem ketatanegaraan apabila RUU HIP ini dipaksakan untuk dilanjutkan dan disahkan.
“Pancasila adalah grundnorm (norma dasar) yang dimuat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilainya sebagai norma dasar memang bersifat umum tapi yang disepakati sebagai kompromi oleh para Founding Fathers. Janganlah Pancasila di-down grade melalui UU kontroversial sepertt ini. Tetapi apabila mau dibuat penjabaran lagi, maka seharusnya dilakukan di Batang Tubuh UUD 1945, melalui amandemen lagi terhadap UUD, bukan diatur dalam UU, apalagi yang kontroversial seperti RUU HIP ini, yang malah menambah kegaduhan publik, di saat rakyat dan Pemerintah sangat direpotkan dengan bencana kesehatan nasional Covid-19,” pungkas HNW. []





















