pesanan-majalah-edisi-khusus
35 °c
Pecenongan
Wed
Thu
Tuesday, 18 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Soal Nasib RUU HIP, HNW: Baleg DPR RI Harusnya Pertimbangkan Penolakan Publik

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
16 June 2020
in Nasional
0
Foto: Suara merdeka news

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid menyebutkan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dalam penetapannya sebagai RUU inisiatif DPR kontroversial, ternyata mendapatkan penyikapan kritis dan bahkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Catatan-catatan FPKS saat rapat di Baleg agar TAP MPRS No XXV/1966 dimasukkan dalam konsideran, dan agar dicabut pasal yang menyebutkan trisila, ekasila dan ketuhanan yang berkebudayaan dan lainnya dari RUU HIP, ternyata tidak diakomodasi.

Sehingga saat di Rapat Paripurna PKS dengan tegas menyatakan MENOLAK dengan catatan terhadap RUU HIP tersebut. Belakangan memang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pengusul awal RUU itu akhirnya berubah dan setuju memasukkan TAP MPRS No XXV/1996 yang menetapkan larangan komunisme sebagai konsiderans dalam RUU HIP dan menghapus Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) yang memunculkan kembali istilah Pancasila Trisila, Ekasila dan Ketuhanan yang berkebudayaan.

Dengan PDIP berubah sikap dan setuju dimasukkannya TAP MPRS No XXV/1966 soal PKI sebagai Partai terlarang, dan larangan penyebaran dan pengajaran komunisme ke dalam konsideran mengingat RUU HIP, maka semua fraksi di DPR secara resmi dan terbuka sepakat untuk masih tetap berlakunya ketentuan hukum bahwa PKI adalah partai terlarang, dan juga larangan penyebaran dan pengajaran komunisme, marxisme dan leninisme. Dan dengan PDIP menerima masuknya TAP MPRS No XXV/1966 dalam konsideran RUU HIP, maka  tidak ada lagi Fraksi di DPR yang menolak dimasukkannya TAP MPRS No XXV/1966 ke dalam RUU HIP.

“Tetapi publik sudah menyikapi sangat kritis terhadap RUU HIP ini, bukan lagi hanya soal tak dicantumkannya sejak awal TAP MPRS No XXV/1966, juga ‘kecolongan’ penyebutan trisila dan ekasila, tetapi masalah-masalah dalam RUU HIP ini mereka dapatkan tersebar di beberapa pasal, yakni seperti Pasal 4, 5, 6 dan 8 RUU itu,” tukasnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (15/6).

BACA JUGA

Ketua MPR RI Dukung Penyelenggaraan GIHES 2026

JK: GIHES 2026 Bisa Jadi Roadmap Pendidikan Nasional

GIHES 2026 Dorong Inisiatif Pendidikan Islam Holistik Lintas Negara

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

Hidayat yang akrab disapa HNW menuturkan, Baleg DPR RI harus memperhatikan suara rakyat ini. Sehingga kalaupun RUU HIP itu dinilai akan dibahas juga, maka perlu ada perombakan yang mendasar dalam batang tubuh maupun naskah akademiknya. “Larangan Komunisme serta Pancasila yang bukan Trisila/Ekasila itu seharusnya tidak hanya ditempelkan ke dalam konsiderans, tetapi juga benar-benar terjabarkan dalam norma yang ada dalam batang tubuh RUU itu,” ujarnya.

Menurut HNW, hal ini sejalan dengan aspirasi dan penolakan/kritik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Purnawirawan TNI/Polri, para pakar dan berbagai Ormas atau kelompok-kelompok masyarakat yang menolak RUU itu. “Selain MUI, NU, Muhammadiyah, DDII, Persis, para pakar, ICMI, bahkan purnawirawan TNI/Polri dan kelompok-kelompok masyarakat lain juga menolak secara terbuka RUU HIP ini, antara lain karena tidak dicantumkannya sejak awal TAP MPRS No XXV/1966. Karena TAP MPRS itu masih berlaku, relevan dan diyakini diperlukan dan akan membentengi Pancasila dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, apalagi dengan ideologi komunisme sudah dua kali terjadi pemberontakan terhadap Negara Indonesia. Serta adanya pengaburan dengan penyebutan Pancasila yang menjadi Trisila dan Ekasila. Juga catatan kritis lainnya yang menilai bahwa RUU HIP seperti ini justru men-down grade Pancasila yang sebenarnya, yaitu Pancasila 18/8/1945 yang ada dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Itu semua penting didengarkan dan dipertimbangkan olh Baleg DPRRI,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa ketika FPDIP sebagai pengusul awal RUU tersebut berubah sikap dengan menerima TAP MPRS XXV/1966 dan mengusulkan ideologi-ideologi lainnya, serta penghapusan pasal 7 soal Trisila dan Ekasila, maka rasionalnya, naskah akademik dan draft RUU ini juga perlu dibuat ulang,  dan diubah secara mendasar. “Karena adanya perubahan yang mendasar pada konsideransnya, yang tentunya juga berimplikasi kepada landasan yuridis dan landasan sosiologis akibat reaksi penolakan dari banyak pihak, maka seharusnyalah bila RUU HIP ini ditarik terlebih dahulu olh Baleg, dan tidak malah dilanjutkan pembahasannya. Untuk disiapkan ulang naskah akademiknya, dan diperbaiki kontennya sesuai dengan kebenaran sejarah dan sesuai dengan perkembangan sikap Partai Pengusul, juga sesuai dengan kritik dan saran dari rakyat, pakar, purnawirawan TNI/Polri, Ormas, dan lainnya,” tambahnya.

HNW menjelaskan dengan mempertimbangkan kondisi sosial politik dan penolakan masyarakat, saat Baleg merevisi naskah akademik ini, maka pengusul dari Baleg juga dapat mempertimbangkan ulang apakah RUU ini memang perlu dipaksakan untuk dilanjutkan dibahas dan disahkan, atau malah dihentikan saja. Toh penjabaran dan haluan ideologi Pancasila sudah disepakati, dan itu ada dlm Pembukaan UUD dan dalam Bab/pasal/ayat-ayat UUD NRI 1945. Ia mengingatkan ada problem ketatanegaraan apabila RUU HIP ini dipaksakan untuk dilanjutkan dan  disahkan.

“Pancasila adalah grundnorm (norma dasar) yang dimuat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilainya sebagai norma dasar memang bersifat umum tapi yang disepakati sebagai kompromi oleh para Founding Fathers. Janganlah Pancasila di-down grade melalui UU kontroversial sepertt ini. Tetapi apabila mau dibuat penjabaran lagi, maka seharusnya dilakukan di Batang Tubuh UUD 1945, melalui amandemen lagi terhadap UUD, bukan diatur dalam UU, apalagi yang kontroversial seperti RUU HIP ini, yang malah menambah kegaduhan publik, di saat rakyat dan Pemerintah sangat direpotkan dengan bencana kesehatan nasional Covid-19,” pungkas HNW. []

Tags: Hidayat Nur WahidRUU HIP
Share37Tweet21Send
Previous Post

Multaqo Ulama Dunia Pembela Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha

Next Post

Komisi HAM PBB Kaji Rasisme Sistemik di AS

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jumat yang Mengetuk Pintu Persaudaraan

Jumat yang Mengetuk Pintu Persaudaraan

16 August 2026
Ujian Tulis Awal Tahun Resmi Dimulai di Pondok Modern Al-Imtinan Putri Riau

Ujian Tulis Awal Tahun Resmi Dimulai di Pondok Modern Al-Imtinan Putri Riau

15 August 2026
Jika Tujuh Kata Piagam Jakarta Tidak Dihapus: Tinjauan Filosofis, Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis terhadap Moralitas Bangsa dan Tata Kelola Negara

Jika Tujuh Kata Piagam Jakarta Tidak Dihapus: Tinjauan Filosofis, Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis terhadap Moralitas Bangsa dan Tata Kelola Negara

16 August 2026
Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

15 January 2026
Elite Intelektual dan Masa Depan Bangsa: Refleksi atas Taklimat Presiden

Adab Ilmu

25 January 2026
Ketua MPR RI Dukung Penyelenggaraan GIHES 2026

Ketua MPR RI Dukung Penyelenggaraan GIHES 2026

0
Indonesia Siap Ladeni ‘Perang Dagang’ Amerika Serikat

JK: GIHES 2026 Bisa Jadi Roadmap Pendidikan Nasional

0
Sistem Perguruan Tinggi Pesantren

Sistem Perguruan Tinggi Pesantren

0
GIHES 2026 Dorong Inisiatif Pendidikan Islam Holistik Lintas Negara

GIHES 2026 Dorong Inisiatif Pendidikan Islam Holistik Lintas Negara

0
Bersyukur dan Cobaan (Bagian Ketiga)

Bersyukur dan Cobaan (Bagian Ketiga)

0
Ketua MPR RI Dukung Penyelenggaraan GIHES 2026

Ketua MPR RI Dukung Penyelenggaraan GIHES 2026

18 August 2026
Indonesia Siap Ladeni ‘Perang Dagang’ Amerika Serikat

JK: GIHES 2026 Bisa Jadi Roadmap Pendidikan Nasional

17 August 2026
GIHES 2026 Dorong Inisiatif Pendidikan Islam Holistik Lintas Negara

GIHES 2026 Dorong Inisiatif Pendidikan Islam Holistik Lintas Negara

17 August 2026
Sistem Perguruan Tinggi Pesantren

Sistem Perguruan Tinggi Pesantren

17 August 2026
Bersyukur dan Cobaan (Bagian Ketiga)

Bersyukur dan Cobaan (Bagian Ketiga)

17 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Repost from @hilabiyus Keluarga Besar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, mengucapkan:Selamat dan Sukses atas Peringatan Satu Abad (100 Tahun) Pondok Modern Darussalam Gontor (1926–2026).Apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi tanpa henti Gontor dalam mencetak generasi emas Islam yang berakhlak mulia, berwawasan global, dan bergerak sebagai perekat umat. Semoga momentum satu abad ini semakin mengokohkan peran Gontor dalam syiar pendidikan Islam yang moderat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di kancah internasional, termasuk melahirkan alumni-alumni unggul yang berkiprah di wilayah Arab Saudi dan Timur Tengah."Gontor Membawa Nilai Islam, Menginspirasi Dunia."#gontor #gontor.putra #majalahgontor #gontornews
  • Lebih baik kamu menangis karena berpisah sementara dengan anakmu, karena menuntut ilmu agama dari pada kamu nanti "yen wes tuwo nangis karena anak-anak mu lalai urusan akhirat.. kakean mikir ndunyo, rebutan bondo, pamer rupo..lali surgo."Kiai Hasan Abdullah Sahal
Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
  • Edisi September yang akan datang.
Liputan Khusus :
1. Peta sebaran Pondok Alumni Gontor di Indonesia
2. Prospek dan Tantangan Pondok Alumni-Muadalah
3. KH Hasan Abdullah Sahal: Gontor Sebagai Inspirator Pondok Modern Yang Bersatu
4. Kipran Pondok Pesantren Alumni Gontor di Mancanegarapesan sekarang!
  • KOLEKSI EDISI KHUSUS 100 TAHUN GONTORTiga edisi istimewa telah hadir!
📖 Juli 2026 – Seabad Mendidik Bangsa
📖 Agustus 2026 – UNIDA Gontor Mendunia
📖 September 2026 – Satu Abad, Seribu GontorJadikan ketiganya sebagai koleksi sejarah 100 Tahun Gontor di perpustakaan Anda🛒 Segera pesan sebelum kehabisan!
🔗 https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #100tahungontor #gontor100tahun #gontornews
  • Silahkan daftar melalui link ini : https://tinyurl.com/iklan-magonatau link bisa lihat di profile
  • Batas Akhir 7 Agustus 2026
Link Pendaftaran ada di profile"Kesempatan boleh datang berkali-kali, tetapi momen 100 Tahun Gontor hanya terjadi sekali. Jangan hanya menjadi saksi sejarah. Jadilah bagian dari sejarah."
  • Sistim pendafaran otomatis akan tertutup pada tanggal 7 Agustus 2026.
  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR 📣Perkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 – Spesial 100 Tahun Gontor.✔️ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
✔️ Kontribusi Rp1.500.000.
✔️ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.📝 https://tinyurl.com/iklan-magon📞 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result