Gowa, Gontornews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Aziz mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kendaaraan bermotor kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah melalui peraturan pemerintah yang memiliki kewenangan tersebut.
“BPK tidak dalam posisi mendorong penetapan tarif tertentu,” ungkap Harry usai meresmikan Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara di Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/1).
PP nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNPB yang ditandatangani pada 6 Desember 2016 tersebut dibuat untuk menggantikan peraturan serupa yaitu PP nomor 50/2010 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.
Peraturan tersebut merangkum penambahan tarif pengurusan pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besar kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik 2 sampai 3 kali lipat. Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, sesuai dengan peraturan lama masyarakat perlu hanya membayar Rop 50.000 rupiah saja, namun di peraturan baru, masyarakat harus membayar tarif tersebut sebesar Rp 100.000.
Sebelumnya, beberapa jajaran pemerintah mempertanyakan kenaikan PNBP untuk sektor kendaraan bermotor tersebut. Presiden RI, Kementerian Keuangan hinga Kapolri mempertanyakan sekaligus melempar tanggungjawab terkait pihak pengusul kenaikan tarif tersebut. Mohamad Deny Irawan




















