Sumenep, Gontornews — Tim gabungan MUI, Dinkes, Satpol PP, Disperindag dan Mapolres menggelar sidak di Toko Delapan, jalan Arya Wiraraja, Sumenep, Rabu (18/1). Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa produk makananan yang dijual di minimarket tersebut mengandung babi, di antaranya adalah mi instan.
Aksi sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari masuknya laporan masyarakat bahwa ada produk mi bermerek Yapoki dan Samyang mengandung babi dan beredar di pasar.
“Kemudian beberapa hari lalu kami membeli sebagai bukti dan sampel. Berhubung kemasan produk bertuliskan bahasa Korea, kami sedikit kebingungan memastikan apakah ada unsur babi,” ujar Ketua MUI Sumenep KH A Safradji kepada wartawan saat sidak.
MUI Sumenep kemudian meminta bantuan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea UGM untuk meneliti produk tersebut. Dari hasil penelitian, dua produk tersebut gamblang menyebutkan mengandung daging babi.
“Atas dasar itu kami harus ambil tindakan tegas. Apalagi yang menerjemahkan bahasa Korea di kemasan itu siap mempertanggungjawabkan dan di atas materai,” terangnya.
Selain itu tidak ditemukan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga MUI menduga ada unsur kesengajaan untuk mengelabuhi konsumen yang beragama Islam.
“Jelas, kalau ada orang tidak tahu akan mudah mengonsumsinya,” tambahnya.
Di Korea Selatan, Samyang Food Co. Ltd memproduksi mi instan di Miasageori, Seoul, yang memproduksi mi untuk pasar domestik. Sebagian besar produk halal Samyang itu diekspor ke Malaysia yang memang menjadi pasar khusus produk halal. Sementara ini, pabrik lama Samyang memproduksi mi khusus konsumsi di Korea yang memang tidak menyematkan label halal di kemasannya. [Ahmad Muhajir/Rus]






















