Jakarta, Gontornews – Program Manajer Advokasi HAM ASEAN dari Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra menilai iklan rokok adalah hoax atau pemberitaan palsu yang paling besar. Daniel menganggap bahwa iklan rokok tidak sesuai dengan kenyataan
“Iklan rokok menurut saya hoax terbesar, karena apa yang coba diperlihatkan diiklan beda dengan kenyataan,” kata Daniel dalam konferensi pers Koalisi nasional masyarakat sipil untuk pengendalian tembakau dan Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Rabu (25/1).
Menurutnya, perokok dianggap keren dan pemberani dalam setiap iklan rokok. Padahal, merokok dapat menimbulkan beragam masalah kesehatan. Oleh karena itu, iklan rokok, bagi Daniel, merupakan bagian dari pembohongan publik sehingga negara wajib memberikan jaminan dari penyesatan informasi yang terdapat pada iklan rokok. Ditambah lagi, negara juga wajib memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat dengan melarang peredaran rokok.
“Ini alasan WHO pada 2008 mengatakan bahwa industri rokok adalah yang paling manipulatif. Seolah-olah konsumsi rokok itu keren padahal sebenarnya sebaliknya,” ujar Daniel.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 63 persen perokok mulai merokok pada usia di bawah 20 tahun. berdasarkan data 2010, melalui iklan dan berbagai teknik pemasaran lainnya, industri rokok berhasil merekrut 3,9 juta perokok pemula yang berkisar di usia 10-14 tahun.
Berbagai bentuk iklan di media massa memiliki peran penting dalam mempengaruhi generasi muda untuk mengkonsumsi rokok. Survei UHAMKA 2007 menunjukkan 99,7 persen anak melihat iklan rokok di televisi. Hal serupa juga ditunjukkan data Global Youth Tobacco Survey 2013 bahwa tiga dari lima anak pernah melihat adegan merokok di televisi, video atau film.
“Bahkan dalam catatan KPAI, menunjukkan bahwa anak mengenal rokok lewat iklan,” paparnya.
Dalam draft RUU Penyiaran pada Desember 2016 Pasal 61 dan 142 dijelaskan bahwa siaran iklan dilarang menyiarkan rokok, minuman keras dan zat adiktif lainnya.
“Kenapa dalam UU Penyiaran kita wajib untuk tidak menayangkan iklan rokok secara total, karena penyiaran itu menggunakan frekuensi publik. Kalau gunakan frekuensi publik (maka media televisi) harus menyiarkan yang bermanfaat bagi publik,” jelas Daniel.
Koalisi Masyarakat Sipil bersama Angkatan Muda Muhammadiyah berkomitmen untuk mengawal RUU Penyiaran terkait dengan larangan iklan rokok agar menjadi undang-undang, guna membendung generasi muda dari bahaya rokok.
“Ini adalah salah satu ikhtiar untuk mengurangi rokok. Maka kita perlu untuk mendukung RUU Penyiaran menjadi UU, terutama terkait larangan iklan rokok,” pungkasnya. Mohamad Deny Irawan




















