Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengabulkan usul dan saran dari para ulama dan tokoh masyarakat dengan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 yang membuka investasi terhadap industri minuman keras (miras)/beralkokol.
Hidayat mengingatkan agar Presiden Jokowi segera menerbitkan dokumen resmi pencabutan tersebut, dengan menghadirkan Perpres baru dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
“Karena pernyataan Presiden Jokowi itu terkait dengan membatalkan suatu produk hukum di Indonesia yang merupakan negara hukum. Maka sudah semestinya bila pencabutan itu juga diformalkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga pencabutan ketentuan itu bukan sekedar wacana apalagi PHP, tapi produk hukum legal yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (3/3).
HNW, sapaan akrabnya, mengatakan, kehadiran dokumen hukum secara legal formal, berupa adanya Perpres yang baru, atau revisi Perpres yang telah dicabut lampirannya yang ditolak oleh masyarakat luas di pusat dan di daerah itu. Hal ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, menghentikan polemik, dan ketidakpastian hukum yang masih dirasakan oleh banyak elemen bangsa. Ini dibutuhkan karena sering terjadi pernyataan publik Presiden Jokowi justru diimplementasikan secara berbeda oleh para pembantunya, dan tidak ada koreksi terhadap keganjilan seperti itu.
“Misalnya dalam kasus revisi UU ITE. Presiden Jokowi sudah menyatakan terbuka setuju dengan revisi UU tersebut, tetapi oleh pembantunya malah dipahami berbeda, dengan lebih menghadirkan pedoman interpretasi UU ITE, bukannya merealisasikan harapan Presiden untuk terjadinya revisi, sehingga semakin menimbulkan polemik di masyarakat. Jangan sampai kasus pencabutan terkait Perpres investasi miras/beralkohol akan mengulangi tragedi revisi UU ITE. Ketidaksamaan antara pernyataan dengan tindakan di lapangan,” tukasnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa kehadiran dokumen/produk hukum atau Perpres baru yang mencabut isi lampiran investasi miras itu, mutlak diperlukan untuk melihat keseriusan menjaga NKRI dan moral bangsa. Pernyataan Presiden tersebut bukan hanya sekadar basa basi politik, yang akan makin menimbulkan kegaduhan publik, dan kekecewaan dari berbagai Ormas dan tokoh yang telah menyampaikan penolakan Perpres investasi miras/minuman beralkohol, dan nama-namanya sudah disebut langsung oleh Presiden Jokowi seperti MUI, NU, Muhammadiyah, para ulama dan tokoh/pimpinan di daerah, termasuk suara dari Papua.
Apalagi, masukan dan saran-saran itu telah secara terbuka dan bertanggung jawab disampaikan demi kebaikan berbangsa dan bernegara, menguatkan komitmen ber-Pancasila dan menyelamatkan NKRI. “Bila tidak ada dokumen resmi atau Perpres baru yang mengakomodasi pencabutan ketentuan itu, maka pernyataan Pak Jokowi kemarin akan dinilai sebagai sekadar janji atau basa basi politik yang tidak berkekuatan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan politik dan kekacauan hukum, dan ketidaksungguhan menghormati para ulama,Ormas dan tokoh yang terhormat, yang telah disebutkan nama-namanya oleh Presiden Jokowi sendiri, dan itu bisa memunculkan ketidakpercayaan kepada Presiden,” tegas HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI.
“Maka sangat penting Presiden segera membuktikan pernyataannya menerima usulan dan masukan dari para ulama dan tokoh bangsa, dengan membuat produk hukum yang membuktikan penerimaannya untuk menghapus Lampiran III ketentuan investasi miras/beralkohol, atau Perpres baru yang memasukkan koreksi atas Lampiran III soal investasi miras/beralkohol itu,” papar HNW.
Ia juga meminta semua pihak agar tidak terlena, dan mengira semuanya sudah selesai cukup dengan pernyataan lisan yang tidak mempunyai kekuatan hukum itu. Melainkan terus mengawal dan mengawasi serta memastikan agar komitmen Presiden Jokowi yang diapresiasi oleh para tokoh, Ormas dan masyarakat luas itu, betul-betul segera mewujud menjadi dokumen hukum resmi yang berkekuatan hukum, atau Perpres yang baru. “Ini untuk kebaikan kita semua sebagai rakyat dan negara, untuk keselamatan moral bangsa, dan membuktikan komitmen menjalankan Pancasila di NKRI,” pungkas HNW. []






















